Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Polda Jabar Diminta Jawab Lima Persoalan
ERA.id - Sidang praperadilan Pegi Setiawan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan jawaban Polda Jawa Barat (Jabar) atas gugatan kuasa hukum.
Sidang praperadilan dengan dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (2/7/2024).
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM mengatakan pihaknya tetap mempersoalkan lima hal, mulai dari penyitaan sepeda motor hingga penetapan status tersangka. Mereka meminta persoalan itu harus dijawab sesuai konteks oleh Polda Jabar.
"Pokoknya yang kami persoalkan lima hal. Berharap lima ini dijawab oleh Polda Jabar," kata Toni.
Menurutnya, penyitaan sepeda motor milik kliennya harus berdasarkan izin dari ketua pengadilan setempat. Dengan tidak adanya izin itu, dia memastikan tindakan tersebut salah dan tidak sesuai aturan.
"Kedua, penetapan DPO silakan tangkap Pegi alias Perong bukan Pegi Setiawan. Pegi Setiawan belum tersangka pada saat kasus ini ditangani 2006 lalu," ujarnya.
Dia menambahkan, Polda Jabar seharusnya melakukan penyidikan terlebih dulu karena penanganan harus ada bukti cukup. Akan tetapi, pada kenyataannya hal itu tidak dilakukan oleh pihak kepolisian.
"Untuk menggali semua alat bukti, harus pemeriksaan dulu, ini tidak, langsung ditangkap. Ini cacat hukum. Keempat, penyitaan ijazah dan rapor SD-SMP, akta, dan KK juga disita, juga STNK motor dan kunci motor, dua ini melanggar prosedur tanpa ada izin praperadilan," kata dia menambahkan.