KPK Usut Dugaan Korupsi di Jasindo, Kerugian Negara Capai Rp36 Miliar dan Rp9 Miliar
ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tengah mengusut dua kasus rasuah di PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo. Salah satu perbuatan korupsi itu telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp36 miliar.
“Untuk perkara Jasindo ada dua (yang sedang diusut),” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/7/2024).
Tessa mengungkapkan, kasus pertama berkaitan dengan pembayaran komisi oleh PT Jasindo tahun 2017-2020. “Taksiran kerugian negaranya Rp36 miliar,” ungkap dia.
Kemudian, kasus kedua, yakni pembayaran komisi terhadap asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) tahun 2015 sampai 2020. KPK menyebut kerugian negara yang timbul mencapai Rp9 miliar.
Meski demikian, Tessa belum menjelaskan lebih rinci mengenai tersangka maupun konstruksi lengkap perkara yang terjadi dalam dua kasus ini. Dia hanya mengatakan, hingga kini KPK sedang melakukan penyidikan.
“Keduanya masih proses penyidikan,” ujar dia.
Sebagai informasi, pada awal tahun 2024, KPK mengungkap sedang mengusut dugaan korupsi terkait dengan pembayaran komisi untuk asuransi perkapalan milik PT Pelni (Persero) tahun anggaran 2015-2020.
Rincian layanan dikorupsi adalah asuransi marine hull atau jaminan asuransi kapal tenggelam, terbalik, terbakar dari rangka dan isi kapal serta asuransi wreck removal and pollution atau jaminan asuransi untuk pengangkatan kapal tenggelam dan pencemaran laut.