KPK Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Shelter Tsunami di NTB, Kerugian Negara Capai Rp19 Miliar

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sedang mengusut dugaan rasuah pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES)/Shelter Tsunami oleh Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan, Kegiatan Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2014. Kerugian negara akibat kecurangan itu diduga mencapai Rp19 miliar.

"Kerugian negara untuk perkara tersebut sekitar kurang lebih Rp19 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Jumat (12/7/2024).

Tessa mengungkapkan, penyidikan kasus ini dilakukan KPK sejak 2023. Ada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu 1 dari penyelenggara negara dan 1 lainnya dari BUMN," ujar Tessa.

Meski demikian, KPK belum membuka identitas dua tersangka itu maupun konstruksi lengkap perkaranya. Tim penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti yang dibutuhkan.

"Terkait dengan nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan diumumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup," jelas dia.