KPK Panggil Dahlan Iskan Terkait Pengembangan Kasus Korupsi Pengadaan LNG di Pertamina
ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Menteri BUMN, Dahlan Iskan pada hari ini, Rabu (3/7). Dia bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus rasuah pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) 2011-2014.
Adapun kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi pengadaan LNG di perusahaan pelat merah tersebut yang menjerat eks Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan.
Selain Dahlan, tim penyidik KPK juga memanggil satu saksi lainnya bernama Yudha Pandu Dewanata.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/7/2024).
Meski demikian, hingga berita ini dibuat, Dahlan belum tampak hadir di Gedung KPK. Tessa juga belum memerinci informasi apa yang akan digali dari kedua saksi itu.
Sebagai informasi, KPK mengembangkan penyidikan kasus korupsi pengadaan LNG yang dilakukan oleh Karen Agustiawan. Dalam pengembangan tersebut, ada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Senior Vice President (SPV) Gas and Power Pertamina 2013-2014 Yenni Andayani serta Direktur Gas Pertamina 2012-2014 Hari Karyuliarto.
Dalam surat dakwaan KPK terhadap Karen disebutkan, Yenni dan Hari diberikan kuasa oleh Karen untuk menandatangani perjanjian jual beli atau sales purchase agreement (SPA) LNG Train 1 dan Train 2 dari anak usaha Cheniere Energy, Inc, Corpus Christie Liquefaction, LLC atau CCL.
Meski demikian, KPK belum menjelaskan lebih rinci mengenai modus yang terjadi dalam pengembangan kasus ini. Lembaga antirasuah masih terus melakukan penyidikan.
Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman pidana penjara 9 tahun kepada Karen Agustiawan sekaligus denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan penjara.
Karen dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa terkait dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim Maryono di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (24/6).
Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa KPK, yakni hukuman penjara 11 tahun dan denda Rp1 miliar.
Selain hukuman denda yang dipotong separuh oleh hakim, hukuman uang pengganti terhadap Karen pun tidak ada dalam vonis. Padahal, jaksa KPK sebelumnya turut menuntut Dirut Pertamina periode 2009-2014 itu untuk membayar uang pengganti Rp1,09 miliar dan 104.016 dolar Amerika Serikat.
Dalam pertimbangan yang meringankan, majelis hakim menilai, Karen tidak menerima uang hasil tindak pidana korupsi.