Kalah Gugatan di Pengadilan Malaysia, Mantan PM Najib Razak Batal Jadi Tahanan Rumah
ERA.id - Pengadilan Malaysia menolak permohonan hukum mantan Perdana Menteri Najib Razak yang dipenjara untuk mendapatkan dokumen yang menurutnya akan memungkinkan dia menjalani sisa hukuman penjara sebagai tahanan rumah.
Dalam salinan putusan yang dirilis ke media seperti dikutip Bernama, pada Rabu (3/7), Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur menemukan tidak ada kasus yang dapat diperdebatkan yang memerlukan sidang penuh atas permohonan Najib.
Hakim Amarjeet Singh menggambarkan pernyataan tertulis yang diajukan oleh Wakil Perdana Menteri Malaysia Ahmad Zahid Hamidi dan politisi tingkat tinggi lainnya dari partai Najib mengatakan mereka melihat salinan perintah kerajaan tersebut hanya sekedar isu, dan mengatakan pemerintah tidak memiliki kewajiban hukum untuk menanggapi permohonan tersebut.
Dalam permohonan peninjauan kembali yang diajukan pada 1 April, Najib mengatakan bahwa 'perintah tambahan' yang dikeluarkan oleh mantan raja itu menyertai keputusan dewan pengampunan pada bulan Februari untuk mengurangi separuh hukuman 12 tahun penjara atas kasus korupsi di 1Malaysia Development Berhad (1MDB) yang bernilai miliaran dolar.
Najib telah meminta pengadilan untuk memaksa pemerintah menjawab atau mengonfirmasi keberadaan perintah kerajaan, yang menurutnya akan memberinya hak untuk menjalani sisa masa tahanan rumah, dan melaksanakan perintah tersebut jika memang ada.
"Najib berencana mengajukan banding atas keputusan tersebut," kata pengacaranya Muhammad Shafee Abdullah.
"Dari segi etika, seharusnya pemerintah merespons," sambungnya.
Dewan pengampunan yang mengurangi separuh masa jabatan Najib dipimpin oleh Raja Al-Sultan Abdullah Ahmad Shah, yang masa jabatan lima tahunnya sebagai kepala negara berakhir pada bulan Januari.
Najib dinyatakan bersalah pada tahun 2020 atas tindak pidana pelanggaran kepercayaan dan penyalahgunaan kekuasaan karena secara ilegal menerima dana yang disalahgunakan dari unit dana negara 1Malaysia Development Berhad. Putusan tersebut dikuatkan oleh pengadilan tinggi Malaysia pada tahun 2022.
Penyelidik Malaysia dan AS memperkirakan 4,5 miliar dolar AS (Rp73 triliun) dicuri dari 1MDB dan lebih dari 1 miliar dolar AS (Rp16 triliun) disalurkan ke rekening yang terkait dengan Najib.
Dewan pengampunan pada bulan Februari mengatakan Najib diperkirakan akan dibebaskan pada Agustus 2028, enam tahun setelah dia mulai menjalani hukumannya. Keputusan ini juga mengurangi denda yang dikenakan pada mantan perdana menteri, sehingga memicu keributan di Malaysia.
Najib, yang juga mempertimbangkan untuk mengajukan petisi baru untuk mendapatkan pengampunan penuh, masih diadili atas tuduhan korupsi dalam beberapa kasus terkait 1MDB lainnya.