Dua Tahun Berlalu, Keluarga Korban Tenggelamnya Kapal Hokkaido Tuntut Ganti Rugi Rp151 Miliar
ERA.id - Keluarga korban tenggelamnya kapal Hokkaido tahun 2022 menuntut ganti rugi terhadap operator kapal dan presidennya. Pihak keluarga menuntut ganti rugi sekitar 1,5 miliar yen atau setara dengan Rp151 miliar.
Sebanyak 29 penggugat secara kolektif menuntut ganti rugi sekitar Rp151 miliar dari operator kapal Shiretoko Yuransen dan presidennya, Seiichi Katsurada. Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Distrik Sapporo, Jepang, demikian laporan Kyodo News, Rabu (3/7/2024).
Kapal dengan nama Kazu I, yang membawa 26 orang, tenggelam pada 23 April 2022, setelah berlayar selama tiga jam di sepanjang Semenanjung Shiretoko, sebuah situs Warisan Alam Dunia di pulau utama utara Jepang, meskipun cuaca diperkirakan buruk.
Di antara keluarga korban hilang, seorang pria berusia 52 tahun dari Obihiro, Hokkaido, dapat mengikuti tuntutan tersebut setelah putranya yang berusia 7 tahun, yang termasuk di antara penumpang yang terdaftar sebagai hilang, secara resmi dinyatakan meninggal.
Secara terpisah, orang tua Akira Soyama, seorang awak kapal berusia 27 tahun yang tewas dalam insiden tersebut, mengajukan tuntutan ganti rugi pada Februari tahun lalu terhadap perusahaan tersebut dan meminta total sekitar 119 juta yen (Rp12 miliar) di Pengadilan Distrik Tokyo. Perusahaan telah meminta kasus tersebut dihentikan.
Selain itu, orang tua Soyama juga mengajukan tuntutan ganti rugi terhadap pemerintah Jepang dan Organisasi Inspeksi Kerajinan Jepang dengan alasan keselamatan kapal tersebut tidak dinilai dengan benar.
Tuntutan ganti rugi terbaru ini muncul setelah laporan yang dirilis September lalu oleh Dewan Keselamatan Transportasi Jepang mengungkapkan bahwa palka yang mengarah ke haluan kapal belum ditutup dengan benar sebelum keberangkatan, dan kapal terendam banjir setelah palka dibuka saat cuaca buruk.
Katsurada mengatakan bahwa dia tidak mengetahui adanya kelainan pada kapal tersebut. Dia meminta maaf kepada keluarga korban melalui suratnya musim panas lalu, dan menambahkan bahwa kapten bertanggung jawab untuk memeriksa kapal tersebut.
Penjaga Pantai Jepang sedang menyelidiki presiden atas dugaan kelalaian profesional yang mengakibatkan kematian.