KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes, Siapa Saja?
ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan rasuah pengadaan alat pelindung diri (APD) saat Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) periode 2020. Kerugian negara yang timbul dari kasus ini mencapai Rp300 miliar.
"KPK telah menetapkan tiga tersangka dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp300 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2024).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga orang tersangka itu, yakni mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes Budi Sylvana; Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PPM) Ahmad Taufik; dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo.
Tiga orang tersebut juga sudah masuk ke dalam daftar cegah yang diajukan KPK ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham bersama dua orang lainnya, yakni Widyaiswara Utama BNPB Harmensyah dan advokat bernama A Isdar Yusuf.
Selain itu, KPK juga telah menambah tiga orang baru dalam daftar cegah sejak Juni 2024, yakni berinisial SLN selaku dokter, ET dan AM yang merupakan pihak swasta.
Sebagai informasi, korupsi tersebut diduga terjadi pada pengadaan APD di Pusat Krisis Kemenkes tahun 2020. Nilai proyek pengadaan APD di Kemenkes tersebut mencapai Rp3,03 triliun untuk lima juta set APD.
KPK pun menyayangkan gelontoran dana besar dari pemerintah untuk perlindungan keselamatan dan kesehatan masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19 justru disalahgunakan melalui praktik-praktik korupsi.
Seiring berjalannya proses penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut, penyidik KPK telah memanggil dan memeriksa beberapa saksi. Salah satunya, yaitu mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Sekjen Kemenkes), Oscar Primadi; Komisaris Utama PT Permana Putra Mandiri, Siti Fatimah Az Zahra; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Krisis Kesehatan di Kemenkes 2020, Budy Silvana; Kepala Biro Keuangan BNPB Tavip Joko; advokat Admiral Herdi Pratama.