Soal Nilai Proyek Bansos Presiden, KPK: Totalnya Sekitar Rp900 Miliar
ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, total nilai proyek bantuan sosial (bansos) presiden yang diduga terjadi tindak pidana korupsi mencapai ratusan miliar rupiah. Pengadaannya yang dikorupsi terdiri dari tiga tahap.
“Untuk nilai kontraknya sendiri totalnya sekitar Rp900 miliar untuk tiga tahap, ya, sekitar segitu,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2024).
Tessa menjelaskan, tahapan pengadaan bantuan yang dikorupsi itu terdiri dari tahap 3, 5, dan 6. Namun, ia menyebut, jika ditemukan alat bukti yang cukup, penyidik bisa menindaklanjuti tahap-tahap lainnya dalam pengadaan bansos tersebut.
“Kalau kita menemukan alat bukti ke tahap-tahap lain, nanti kita akan tindaklanjuti,” jelas dia.
KPK menyebut, kasus korupsi ini menimbulkan kerugian negara mencapai Rp250 miliar. Namun, jumlah ini masih bisa berubah seiring proses penyidikan.
Sebagai informasi, bantuan itu dikemas dalam goodiebag berwarna merah putih dengan logo Istana Kepresidenan. Isinya merupakan berbagai macam sembako yang terdiri dari beras, minyak goreng, dan biskuit.
Namun, KPK belum bisa memerinci berapa nilai proyek pengadaan bansos tersebut karena sedang dalam proses penghitungan. Lembaga antirasuah berjanji bakal mengusut tuntas kasus ini. Apalagi, perbuatan tersangka yang mengurangi kualitas bansos tersebut dilakukan saat kondisi darurat.
Sebelumnya, KPK menjelaskan, pengusutan kasus korupsi tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat. Aduan itu diterima saat KPK sedang menangani korupsi bansos di Kementerian Sosial yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.
Bantuan ini diketahui sempat dibagikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
Adapun dalam kasus ini KPK sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu Direktur Utama Mitra Eergi Persada, Ivo Wongkaren (IW).
Ivo Wongkaren juga menjadi salah satu terpidana dalam perkara korupsi pendistribusian bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos) yang telah diputus oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia dijatuhi hukuman 8 tahun 6 bulan penjara. Dia juga disanksi denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara.