Anggota KPU DKI Jakarta Diduga Terima Gratifikasi dari Calon Legislatif
ERA.id - Seorang anggota KPU DKI Jakarta diduga menerima gratifikasi untuk memenangkan calon legislatif terpilih sebagai anggota DPRD pada ajang pemilihan legislatif 2024 lalu di Dapil 10 Jakarta.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum salah satu masyarakat yang melaporkan, Syaiful, Kamis siang (4/7/2024).
Menurutnya, dengan memanfaatkan kuasa jabatan, oknum anggota KPU DKI Jakarta berinisial DW itu diduga melancarkan aksi tersebut kepada calon legislatif dapil 10 Jakarta.
"Dia diduga memenangkan dengan perolehan suara terbanyak hingga jaminan terpilih sebagai Dewan daerah dan Pusat kepada calon legislatif yang membayar ke mereka, jadi indikasinya jual beli suara," ujar Syaiful dalam keterangannya, Kamis (4/7/2024).
Pihaknya kini telah melaporkan oknum tersebut ke KPK. Tentunya hal ini tidak boleh terus berlanjut di kemudian hari apalagi beberapa bulan yang akan datang akan diselenggarakan Pemilihan Kepala Daerah.
"Berharap KPK bisa menuntaskan masalah ini agar tercipta pemilihan umum khususnya di wilayah DKI Jakarta damai dan bersih," harapnya.
Pihaknya juga akan mendatangi KPU RI, Bawaslu RI dan pihak penyelenggara pemilu terkait agar menonaktifkan sementara anggota KPU DKI Jakarta itu.
Sementara itu, KPU DKI Jakarta enggan memberikan konfirmasi atas kasus ini. Anggota KPU yang dimaksud juga tak menjawab pesan singkat yang dikirim.