Syarat Nikah Siri, Gampang tapi Berisiko
ERA.id - Nikah siri telah menjadi praktik pernikahan yang banyak dilakukan di Indonesia meskipun tidak diakui oleh negara. Banyak orang melakukan nikah siri lantaran syarat nikah siri tergolong mudah.
Meskipun demikian, di balik kesederhanaan prosesinya, nikah siri menyimpan kompleksitas hukum dan agama yang perlu ditelaah lebih dalam. Artikel ini akan mengupas tuntas tentang nikah siri, mulai dari syarat-syarat yang harus dikumpulkan.
Apa Itu Nikah Siri?
Dilansir dari laman Kementerian Agama, nikah siri sering disalah artikan sebagai pernikahan tanpa wali. Pengertian nikah siri sendiri adalah pernikahan yang sah secara agama Islam namun tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
Nikah siri dinyatakan sah selama memenuhi syarat dan rukun pernikahan Islam, namun memiliki konsekuensi hukum dan sosial yang perlu dipertimbangkan matang-matang.
Adapun beberapa konsekuensi dari nikah siri di antaranya kekurangan perlindungan hukum. Nikah siri tidak memiliki kekuatan hukum yang sama dengan pernikahan tercatat di KUA dan dapat merugikan pihak perempuan, seperti:
- Tidak memiliki buku nikah: Bukti pernikahan yang sah untuk berbagai keperluan.
- Kesulitan klaim hak nafkah: Sulit menuntut nafkah jika ditinggal suami.
- Kesulitan urus administrasi kependudukan: Sulit membuat akta kelahiran anak, KTP, KK, dan lain sebagainya.
- Kesulitan klaim waris: Sulit mendapatkan hak waris jika terjadi perselisihan.
- Rentan perceraian: Nikah siri umumnya tidak memiliki proses perceraian yang jelas, sehingga rentan menimbulkan masalah di kemudian hari.
Sebelum melanjutkan, baca juga artikel di ERA yang membahas Pembagian Harta Gono-gini Cerai Mati
Maka menjadi penting untuk mencari solusi alternatif yang lebih aman dan terjamin hak-haknya, seperti dispensasi nikah atau pernikahan dengan wali hakim.
Dengan demikian, sebelum memutuskan untuk menikah siri, konsultasikan dengan pemuka agama, lembaga yang kompeten, atau pihak terkait lainnya untuk mendapatkan informasi dan panduan yang tepat dan terpercaya.
Syarat Nikah Siri Bagi Mempelai Laki-laki dan Perempuan
Laki-laki
- Beragama Islam (menjadi syarat mutlak)
- Berjenis kelamin laki-laki (nikah siri hanya dapat dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang berjenis kelamin sesuai dengan kodratnya)
- Melakukan nikah siri dengan kehendak bebas (Nikah siri tidak boleh dilakukan atas dasar paksaan atau tekanan dari pihak manapun)
- Belum memiliki empat istri (Seorang laki-laki Muslim hanya diperbolehkan memiliki maksimal empat istri sah secara syariat Islam)
- Calon istri bukan mahram (Pernikahan siri tidak diperbolehkan antara laki-laki dan perempuan yang memiliki hubungan mahram atau sedarah, seperti saudara perempuan, bibi, dan seterusnya)
- Tidak Melakukan nikah siri di luar masa ihram atau umrah
Mempelai Perempuan
- Beragama Islam (syarat mutlak)
- Berjenis kelamin perempuan
- Memperoleh izin nikah dari wali sah: Persetujuan wali sah menjadi syarat sahnya pernikahan siri bagi perempuan.
- Bukan istri yang sedang dalam masa iddah (perempuan yang masih berstatus istri sah orang lain atau sedang dalam masa iddah tidak boleh melakukan nikah siri)
- Calon suami bukan mahram
- Tidak Melakukan nikah siri di luar masa ihram atau umrah
Perlu diingat bahwa nikah siri tidak memiliki kekuatan hukum yang sama dengan pernikahan yang tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Hal ini dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan sosial bagi pasangan yang menikah siri, terutama bagi perempuan dan anak-anaknya.
Sebelum memutuskan untuk melakukan nikah siri, penting bagi pasangan untuk mempertimbangkan dengan matang konsekuensi yang mungkin timbul dan mencari nasihat dari pemuka agama atau lembaga yang kompeten.
Selain syarat nikah siri, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…