Komisi III DPR Bakal Kontak Kadiv Propram, Cek Dugaan Pelanggaran Prosedur Kasus Afif Maulana
ERA.id - Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, bakal menghubungi Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim untuk mengecek dugaan pelanggaran prosedur atau etik terhadap anggota Polri dalam kasus Afif Maulana, bocah yang tewas di bawah Jembatan Kuranji, Padang, Sumatera Barat.
"Saya akan berkomunikasi dengan Kadiv Propam, Bang Karim untuk cek sisi dugaan pelanggaran prosedurnya," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/7/2024).
Dia bakal menanyakan sejumlah hal kepada Kadiv Propram termasuk soal klaim penutupan kasus Afif Maulana karena kurangnya.
Politisi Partai Gerindra lantas menyinggung temuan Kompolnas yang menyebut Afif Maulana tewas akibat pemukulan, bukan karena terjun dari jembatan seperti verdi Polda Sumatera Barat.
"Kan sudah ditemukan memang oleh Kompolnas ada yang pemukulan dan lain sebagainya sudah diakui. Nah itu juga harus ditindaklanjuti untuk konteks kedinasan dan etiknya dan hukumnya seperti apa, akan kita kawal terus," kata Habiburokhman.
Selain itu, dia juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk turun tangan. Terlebih untuk melindungi salah satu saksi kunci A yang merupakan kawan Afif Maulana.
Menurutnya, keterangan A sangat diperlukan untuk meluruskan kasus kematian Afif Maulana. LPSK pun diminta menjamin hal tersebut.
"Nah kondisi seperti itu ada beberapa institusi yang menurut saya bisa kita maksimalkan yang pertama adalah LPSK ya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban agar berkontribusi menyelesaikan masalah ini dengan memberikan kenyamanan terhadap saksi-saksi untuk memberikan keterangan tanpa tekanan ya," kata Habiburokhman.
Lebih lanjut, Habiburokhman mengingatkan, jangan sampai kasus Afif Maulana mencoreng citra Polri. Karenanya harus ditangani dengan serius.
"Kasus-kasus seperti ini jangan sampai merusak citra dari Polri, Pak Kapolri yang selama ini sudah bekerja keras melayani masyarakat dengan amat-amat baik," ucapnya.
Sebelumnya, Kapolda Sumatera Barat Sebelumnya, Irjen Suharyono mengatakan Afif Maulana tewas karena meloncat dari jembatan. Suharyono mengemukakan hal itu di Padang, Minggu silam, saat mengungkapkan hasil penyelidikan kasus tewasnya Afif di Kuranji.
Hal ini sekaligus membantah dugaan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, yang mengira polisi menganiaya Afif hingga meninggal.
Ia mengatakan kesimpulan tersebut sudah berdasarkan keterangan 49 saksi yang diperiksa pihaknya, pemeriksaan tempat kejadian perkara, serta berdasarkan hasil visum dan otopsi terhadap korban atas nama Afif Maulana.
Lebih lanjut, dia menyebutkan 49 saksi itu terdiri dari personel Sabhara Polda Sumbar yang melaksanakan tugas pencegahan tawuran pada saat kejadian, saksi umum, serta teman korban sebagai saksi kunci
Saksi kunci berinisial A adalah teman yang berboncengan sepeda motor dengan korban saat kejadian pada Minggu (9/6), A berperan sebagai orang yang membonceng.
Tepat ketika berada di atas jembatan Kuranji, korban dan saksi A terjatuh. Korban mengajak saksi A untuk melompat dari jembatan namun ditolak oleh A.
"Saksi kunci A menolak ajakan korban untuk melompat dari jembatan, dan lebih memilih untuk menyerahkan diri ke Polisi, ini sesuai dengan keterangan saksi A," katanya.