Bareskrim Geledah Kantor Ditjen Kementerian ESDM Terkait Kasus Korupsi Proyek Lampu Jalan Tenaga Surya

ERA.id - Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Benar ada penggeledahan (di kantor Ditjen EBTKE Kementerian ESDM)," kata Wadirtipidkor Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa kepada wartawan, Kamis (4/7/2024).

Arief menjelaskan penggeledahan itu terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan proyek penerangan jalan umum tenaga surya (PJUTS) pada 2020.

Lokasi proyek ini tersebar di seluruh wilayah yang terbagi di wilayah barat, tengah hingga timur Indonesia. Khusus kasus dugaan korupsi PJUTS wilayah tengah, sudah naik ke tahap penyidikan.

Namun, Arief belum mau mengungkapkan duduk perkara kasus ini. Pun barang-barang apa saja yang disita penyidik dari penggeledahan ini.

Perwira menengah Polri ini hanya menyebut kasus korupsi ini telah merugikan negara sebesar Rp64 miliar. Namun, angka tersebut belum final.

"Untuk nilai kontrak wilayah tengah saja sekitar Rp108 miliar. Dugaan sementara nilai kerugian sekitar Rp64 miliar, saat masih dalam proses perhitungan oleh ahli," pungkasnya.