Bareskrim Sita Dokumen Hingga Laptop di Kasus Korupsi Pengadaan PJUTS Kementerian ESDM

ERA.id - Bareskrim Polri menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik di kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan proyek penerangan jalan umum tenaga surya (PJUTS) pada 2020 Kementerian ESDM.

"(Barang bukti disita) berupa bukti surat atau dokumen dan barang elektronik seperti telepon seluler, laptop, flashdisk, HDD dan CPU komputer," kata Wadirtipidkor Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa kepada wartawan, Jumat (5/7/2024).

Penyitaan ini dilakukan usai penyidik menggeledah dua kantor Kementerian ESDM pasa Kamis (4/7) kemarin, yakni di kantor Satker Itjen Kementerian ESDM dan kantor Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) Kementerian ESDM.

Perwira menengah Polri ini menjelaskan pengadaan PJUTS yang dikerjakan Kementerian ESDM ada di tiga wilayah berbeda mulai dari Barat, Tengah, hingga Timur Indonesia. 

Khusus kasus dugaan korupsi PJUTS wilayah tengah, sudah naik ke tahap penyidikan.

Namun, Arief belum mau mengungkapkan duduk perkara kasus ini. Dia hanya menyebut kasus korupsi ini telah merugikan negara sebesar Rp64 miliar. Namun, angka tersebut belum final.

"Untuk nilai kontrak wilayah tengah saja sekitar Rp108 miliar. Dugaan sementara nilai kerugian sekitar Rp64 miliar, saat masih dalam proses perhitungan oleh ahli," jelasnya.