Jakarta, era.id - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Ratna Dewi Pettalolo dan Bawaslu DKI Puadi dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik soal pernyataannya terkait Reuni Akbar 212.
Ketua Presidium Nasional JAPRI, Abdul Fakhridz Al Donggowi, selaku pelapor menduga Ratna dan Puadi melanggar pedoman kode etik penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017.
"Perbuatan yang kami laporkan itu adalah terkait dengan reuni 212. Setelah aksi itu berlangsung, muncul pernyataan Bapak Puadi maupun Ibu Ratna yang menyampaikan bahwa dalam aksi 212 tidak ada pelanggaran pemilu," ucap Abdul di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (5/12/2018).
Abdul menilai, seharusnya Ratna dan Puadi menelaah terlebih dahulu peristiwa reuni yang digelar di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Ahad lalu, secara cermat apakah terdapat dugaan pelanggaran pemilu atau tidak, sebelum memberikan keterangan kepada media.
"Mereka sebelum melakukan verifikasi kan seharusnya mereka baik cara individu, maupun secara kelembagaan tanpa melakukan verifikasi secara cermat lebih awal, mereka tidak etis untuk memberikan pernyataan pers terkait ada atau tidaknya dugaan pelanggaran pemilu," ucap dia.
Sementara itu, materi yang dijadikan alat bukti dugaan pelanggaran kode etik adalah tangkapan layar sebuah media daring yang memuat pernyataan kedua anggota Bawaslu tersebut, dengan pernyataan tidak ada pelanggaran pemilu, sesaat setelah reuni berakhir.
"Oleh sebab itu kami melaporkan ke DKPP agar segera dilakukan pemanggilan, pemeriksaan, kemudian memutus dan berikan sanksi apabila pengaduan kami ini terbukti," tuturnya.
Menanggapi hal itu, Puadi hanya menjelaskan bahwa dirinya sudah memberikan pernyataan yang sesuai dengan pedoman Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
"Sebagai penyelenggara segala tindakan dan keterangan yang saya sampaikan selalu didasarkan pada aturan yang ada. Kalau ada pihak yang keberatan, UU sudah menyediakan salurannya," ungkap Puadi terpisah.
Tag:
bawaslu
pelanggaran kampanye