Ketua Presidium Nasional JAPRI, Abdul Fakhridz Al Donggowi, selaku pelapor menduga Ratna dan Puadi melanggar pedoman kode etik penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017.
"Perbuatan yang kami laporkan itu adalah terkait dengan reuni 212. Setelah aksi itu berlangsung, muncul pernyataan Bapak Puadi maupun Ibu Ratna yang menyampaikan bahwa dalam aksi 212 tidak ada pelanggaran pemilu," ucap Abdul di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (5/12/2018).
Rekomendasi
-
Afair08 Aug 2023 17:35
Gegara Hal Ini Bawaslu Laporkan KPU ke DKPP
-
Afair20 Apr 2019 17:09
DKPP Periksa PPLN Bermasalah di Malaysia Pekan Depan
-
Afair26 Feb 2019 09:10
7 Hari Tak Ada Laporan, Bawaslu Tutup Investigasi Munajat 212
-
Afair03 Dec 2018 16:39
Pidato Rizieq Shihab di Reuni 212 Jadi Sorotan Bawaslu