Masih Ada Kendala Pendataan e-KTP Jelang Pemilu 2019

Jakarta, era.id - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengakui, proses pendataan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) sebagai syarat untuk dapat mengikuti proses pemilihan Pemilu 2019, masih belum tuntas. Berdasarkan catatannya, saat ini sudah 97 persen proses pendataan ini dilakukan dan sudah diserahkan kepada KPU dan Bawaslu sejak Desember 2017.

Dia pun berharap, masyarakat proaktif untuk mengecek e-KTP kepada pihak yang berwajib agar proses pendataan ini cepat tuntas dan tak ada KTP ganda saat pencoblosan pada 17 April 2019 nanti.

"Kalau e-KTP saya kira secara prinsip sejak Desember 2017, Kemendagri sudah menyerahkan data lengkap kepada KPU dan Bawaslu. Yang terdata warga negara kita yang punya hak politik sampai sekarang secara prinsip Dukcapil mendata hampir 97 persen lebih. Sisanya mohon masyarakat juga harus proaktif, karena masih ada juga yang KTP ganda," terangnya.

Selain meminta masyarakat proaktif, Tjahjo mengatakan, pemerintah juga akan melakukan upaya jemput bola di daerah-daerah tertentu untuk melakukan pendataan e-KTP.

"Secara maksimal hampir secara keseluruhan di semua daerah sudah di atas 95 persen, kecuali Papua ya dan Papua Barat. Kecuali Papua yang masih 70 persen," jelasnya.

Sementara itu, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, untuk Papua dan Papua Barat kesiapan masih 70 persen lantaran adanya kendala masalah geografis dan kesadaran masyarakat yang masih kurang untuk melakukan perekaman data e-KTP.

"Pertama adalah wilayah geografis aksesnya yang sulit. Kedua, budaya di sana memang belum menganggap pentingnya dokumen kependudukan. Karena masyarakat disana rata-rata bertani, bernelayan. Nah sekarang sedang kami sosialisasikan bahwa BPJS harus dengan e-KTP. Untuk program-program di Papua juga dengan KTP elektronik," tuturnya.

Selain itu, kata Zudan, kendala yang lain adalah banyaknya alat perekaman e-KTP yang mengalami kerusak. Ini menjadi kendala serius karena menurut dia, karena beban APBN hanya membolehkan pemberian alat perekaman e-KTP satu kali.

"Ini harus kita sampaikan kepada daerah, karena beban APBN hanya boleh diberikan satu kali alat perlengkapan e-KTP dan kalau itu rusak menjadi beban APBN harus pengadaannya. Jadi ada tiga masalahnya yang paling utama," kata dia.

Hari ini, Kementerian Dalam Negeri datang ke DPR untuk rapat kerja dengan Komisi II, KPU dan Bawaslu, Kamis (6/11/2018). Rapat ini membahas persiapan pemerintah dalam menyukseskan Pemilu 2019 serta membahas kendala yang dihadapi pemerintah dalam pelaksanaan pesta demokrasi 5 tahunan ini.

Tag: korupsi e-ktp pemilu 2019