e-KTP Tercecer, DPR Akan Panggil Kemendagri
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Bambang Soesatyo (Bamsoet) menilai, kejadian tercecernya e-KTP di beberapa daerah jelang pemilihan umum (Pemilu) 2019 harus menjadi perhatian serius. Dia berharap, banyaknya kepingan e-KTP yang tercecer ini tidak dipolitisasi dan tidak dijadikan isu jelang (Pemilu).
"Ini harus menjadi perhatian serius, kami sudah minta Komisi II untuk memanggil pihak-pihak terkait termasuk juga perusahaan pengadaan e-KTP itu supaya tidak dipolitisasi, tidak dijadikan isu politik menjelang pemilu," kata Bamsoet di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (10/12/2018).
Di sisi lain, Ketua Komisi II Zainudin Amali mengatakan, pihaknya minta kepada pemerintah untuk lebih mengintensifkan pengawasan ke bawahnya. Katanya, meski ini sudah di luar kendali Kemendagri namun dengan adanya otonomi daerah ini menjadi tanggung jawab masing-masing daerah.
"Kalau di Kementerian Dalam Negeri di Ditjen Dukcapil kita jamin sudah terkontrol, tapi yang ke bawahnya ke provinsi, kabupaten atau kota, apalagi ke bawah. Tetapi kami tetap minta kepada pemerintah daerah dan Kemendagri untuk mengawasi betul tentang peredaran e-KTP. Apalagi kalau terindikasi ada yang bahkan diperjualbelikan," ucap Amali.
Amali mengatakan, pada rapat kerja (Raker) pekan lalu, Kemendagri sudah menjelaskan meski adanya e-KTP ditemukan tercecer dan dijualbelikan melalui Tokopedia, blangko tersebut sulit dibuat menjadi asli.
"Pak Mendagri sudah menyampaikan dan Pak Dirjen, walaupun itu ada tapi mereka susah untuk membuat sesuatu yang palsu itu menjadi asli. Karena dia ada kodifikasinya sendiri. Mana yang asli, mana yang kurang, mana yang palsu," tuturnya
Namun, kata Amali, tercecernya e-KTP dan diperjualbelikan melalui online ini meresahkan apalagi menjelang kontestasi pada April mendatang. Bahkan, menurut dia, bisa juga hal ini dikaitkan dan dianggap menjadi potensi kecurangan dan sebagainya.
"Walaupun itu kami yakin tidak lah (dapat dicurangkan) karena ada tanda-tanda khusus, mana yang asli, mana yang palsu. Jadi saya kira kami minta Kemendagri supaya terus mengawasi itu, walaupun kami paham dalam keterbatasan. Karena kalau sudah di bawah itu, menjadi ranahnya pemerintah daerah," terangnya.
Baca Juga : Mengungkap Blangko e-KTP yang Dijual di Tokopedia