Imigrasi Jaksel Tangkap 8 WNA Pembuat Dolar AS Palsu, Ini Barang Bukti yang Disita
ERA.id - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi Jakarta Selatan menangkap delapan warga negara asing (WNA) karena diduga membuat mata uang dolar Amerika Serikat (AS) palsu pada sebuah kamar hotel di daerah itu.
"Saat ditangkap pada Jumat pekan lalu (28/6), ditemukan peralatan dan bahan baku pembuatan dolar palsu," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (5/7/2024).
Andika mengatakan delapan WNA ini diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan visa dan izin tinggal yang diberikan yakni memalsukan mata uang.
Delapan orang itu terdiri dari enam orang berkewarganegaraan Kamerun berinisial HDH, MNA, FS, MB, TJM, dan LRN, satu orang berkewarganegaraan Kongo inisial MLA dan satu orang berkewarganegaraan Tanzania inisial MSS.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat dan hasil operasi intelijen keimigrasian di lapangan.
"Pada saat pemeriksaan lima orang asing tidak dapat menunjukkan paspor kepada petugas imigrasi lantaran ada di temannya yang ada di luar," ujarnya.
Selain itu, juga ditemukan barang bukti dan alat pendukung lainnya berupa enam lembar pecahan 100 dolar AS, cairan kimia, alat sinar ultraviolet, kertas kwitansi, buku tabungan, ponsel, paspor dan visa
Hingga kini, petugas Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan bekerjasama dengan polisi sedang melakukan pendalaman lebih lanjut terkait alat bukti untuk dapat dilanjutkan ke proses pidana atau tidak.
Petugas juga melakukan koordinasi intensif terhadap instansi terkait serta Direktorat Jendral Imigrasi untuk melakukan pengembangan dan pengungkapan kasus tersebut.
Mereka juga diduga melanggar tindak pidana keimigrasian yaitu Pasal 122 huruf a Undang-Undang Keimigrasian Tahun 2011 yaitu setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya.
Lalu, Pasal 71 huruf a jo. 116 Undang-Undang Keimigrasian Tahun 2011 yaitu tidak dapat memberikan segala keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri dan / atau keluarganya serta melaporkan setiap perubahan status sipil, kewarganegaraan, pekerjaan, Penjamin, atau perubahan alamatnya kepada Kantor Imigrasi setempat.
Kemudian, Pasal 71 huruf b jo. 116 Undang-Undang Keimigrasian Tahun 2011 yaitu tidak dapat memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan atau izin tinggal yang dimilikinya apabila diminta oleh pejabat Imigrasi yang bertugas.
Apabila ditemukan cukup pelanggaran terhadap tindak pidana keimigrasian maka terhadap WNA tersebut dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian (tindakan pro justitia). (Ant)