Tujuh WNA di Bali Terciduk Buka Praktik Prostitusi, Pasang Tarif Mulai Rp4 Jutaan
ERA.id - Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali, memeriksa tujuh orang warga negara asing yang diduga terlibat praktik prostitusi. Tujuh WNA itu terjaring operasi pengawasan orang asing.
"Dari tujuh orang WNA, sebanyak dua orang kami tangkap di indekos dan lima orang lainnya sekaligus ditangkap di salah satu vila," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra di Badung, Bali, dikutip Antara, Senin (14/10/2024).
Tujuh orang WNA itu berasal dari enam negara berbeda dan ditangkap dalam operasi pengawasan orang asing bertajuk Jagratara pada 7–9 Oktober 2024. Ketujuh WNA yang ditangkap merupakan perempuan.
Mereka yang ditangkap adalah warga Uganda FN (48); dan AN (41). Kemudian, VP (29) asal Rusia, AP (20) Ukraina, serta ZR (28) dari Uzbekistan, AC (21) asal Belarus, dan AM berusia 21 tahun asal Brasil.
Dari hasil pemeriksaan, petugas Imigrasi Ngurah Rai menemukan sejumlah bukti yang mengindikasikan keterlibatan tujuh orang WNA itu dalam praktik prostitusi, di antaranya percakapan dalam pesan berbasis aplikasi dan sejumlah alat kontrasepsi.
Selain itu, sejumlah WNA, terutama asal Uganda mematok tarif sebesar 300 dolar AS (Rp4,6 juta) untuk jasa yang dia tawarkan. Sementara WNA lainnya memasang tarif hingga Rp6,5 juta.
Terkait penangkapan tujuh WNA terduga pelaku prostitusi, dua diantaranya langsung dideportasi ke negara asal mereka. Mereka adalah AC dan AM yang dikembalikan ke Belarus dan Brasil pada Jumat (11/10).
Sedangkan lima orang lainnya untuk sementara masih ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar dan ruang Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
Imigrasi Ngurah Rai Bali mengenakan pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Regulasi itu menyebutkan pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administrasi keimigrasian (TAK) terhadap orang asing di Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya atau patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
TAK tersebut dapat berupa pencegahan masuk Indonesia, pembatasan, perubahan atau pembatalan izin tinggal, larangan berada di Indonesia, keharusan bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di Indonesia, pengenaan biaya beban dan atau deportasi.