MPR Dorong KPK Perdalam Celah Kasus Korupsi Bansos Covid-19

ERA.id - Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperdalam celah pelanggaran dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Presiden untuk warga terdampak Covid-19 yang merugikan negara sebesar Rp250 miliar.

Dia menilai, kasus tersebut perlu diteliti lebih jauh mengingat prosedur pendistribusian bansos terhadap masyarakat harus disesuaikan dengan data dan informasi dari RT, RW, dan kelurahan.

"Selanjutnya segera diperiksa kembali prosedur pendistribusian bansos tersebut, agar dapat diketahui letak permasalahan yang menyebabkan adanya dugaan korupsi bansos dimaksud," kata Bamsoet dilansir dari Antara, Sabtu (6/7/2024).

Aparat berwenang juga diharapkan menginterogasi secara mendalam terhadap pihak yang terbukti terlibat dalam korupsi bansos tersebut, dan memintanya untuk bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan.

Selain itu, dia juga mendesak agar pihak yang terlibat korupsi tersebut segera mengganti bansos yang dikorupsi dengan jumlah dan kualitas sesungguhnya kepada target penerima bansos.

Untuk itu, dia meminta pemerintah menjadikan hal tersebut sebagai suatu pembelajaran agar pengawasan terhadap pendistribusian dan pengalokasian bansos kepada masyarakat dapat ditingkatkan di masa mendatang.

"Sehingga mencegah adanya oknum yang ingin meraup keuntungan pribadi, namun merugikan negara dan masyarakat," kata politisi Partai Golkar.

Menurutnya pemerintah harus bertanggung jawab dan berkomitmen terhadap pemberian bantuan sosial agar benar-benar diberikan kepada masyarakat yang berhak dan menjadi target penerima sebagaimana tertera dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS)

"Dan meminta pemerintah untuk selalu memverifikasi data penerima bansos dalam DTKS agar sesuai dengan kondisi riil di lapangan," kata dia.

Sebelumnya, KPK menjelaskan, pengusutan kasus korupsi tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat. Aduan itu diterima saat KPK sedang menangani korupsi bansos di Kementerian Sosial yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.

Bantuan ini diketahui sempat dibagikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Adapun dalam kasus ini KPK sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu Direktur Utama Mitra Eergi Persada, Ivo Wongkaren (IW).

Ivo Wongkaren juga menjadi salah satu terpidana dalam perkara korupsi pendistribusian bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos) yang telah diputus oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia dijatuhi hukuman 8 tahun 6 bulan penjara. Dia juga disanksi denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara.