Soal Bea Masuk Pengamanan, Mendag Zulhas: Semua Negara Berhak Demi Lindungi Industri Dalam Negeri

ERA.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan bahwa semua negara, tak terkecuali Indonesia, berhak menerapkan bea masuk tindak pengamanan (BMTP) dan bea masuk antidumping (BMAD) terhadap produk impor demi melindungi industri dalam negeri.

"Kalau barang-barang impor itu tiga tahun berturut-turut misalnya melonjak luar biasa, sehingga menghancurkan industri kita, itu boleh tidak hanya Indonesia, siapa saja boleh, negara mana pun boleh," kata Zulhas, dikutip Antara, Sabtu (6/7/2024).

Menurut Zulhas, BMTP maupun BMAD dapat diterapkan apabila dalam kurun waktu tiga tahun barang-barang impor tertentu berturut-turut melonjak di pasaran. Peningkatan itu kemudian terbukti menghancurkan industri dalam negeri.

Terkait besaran bea masuk tersebut, Zulhas mengatakan hal itu akan ditentukan sesuai hasil penghitungan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI).

"Besarnya berapa nanti mereka (KPPI) yang akan menghitung jadi ada prosedurnya, ada tata caranya dan ini dibolehkan oleh aturan Indonesia dan aturan dunia seperti WTO (Organisasi Perdagangan Dunia) dan semua negara bisa melakukan hal itu," ujarnya.

Lalu, kata Zulhas, KPPI sedang memantau tujuh komoditas impor yang meliputi tekstil, keramik, elektronik, hingga kosmetik. Apabila nantinya selama tiga tahun berturut-turut komoditas impor itu melonjak di pasaran hingga terbukti mematikan produk dalam negeri, maka dapat dikenakan bea masuk tindakan pengamanan.

Hal serupa juga tengah dilakukan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) untuk menghitung peluang penerapan bea masuk antidumping.

"Kalau dilihat nanti melonjak impornya, sehingga mematikan usaha dalam negeri, setelah dilihat, dinilai itu juga bisa dikenakan bea masuk antidumping," pungkasnya.