Tok! Perppu Ormas Disahkan Jadi UU
Selesai sudah polemik Perppu No. 2 Tahun 2017. Rapat paripurna DPR resmi mengesahkan Perppu Ormas itu menjadi UU.
"Dari total 445 yang hadir, yang setuju 314, sedangkan 131 (anggota) tidak setuju," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang jadi pimpinan rapat, Selasa (24/20/2017).
Rapat paripurna memang berjalan alot sejak dibuka pagi tadi. Tujuh fraksi yang mendukung adalah PDIP, Golkar, NasDem, Hanura, PKB, PPP, dan Partai Demokrat. Sedangkan tiga fraksi, PAN, Gerindra, dan PKS, tegas-tegas menolak.
Setelah sempat diskors untuk lobi-lobi, rapat paripurna kembali dibuka. Agendanya dengan menggelar voting. Sesuai komposisi fraksi di atas, suara yang mendukung menang.
Perppu ini memang mengatur soal ormas, dan langsung menuai kontroversi sejak diterbitkan. Radar Perppu ini menyasar berbagai ormas yang dianggap anti-Pancasila. Puncaknya, Perppu ini membubarkan ormas HTI.
Kini, kekuatan mengikat Perppu ini semakin kuat setelah bertransformasi menjadi UU. Perppu ini akan menggantikan UU No. 17/2013 tentang Ormas.