Usut Pelaksanaan Haji 2024, DPR Setujui Pembentukan Pansus Angket Haji
ERA.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket Pengawasan Haji. Pembentukan pansus angket ini untuk mengusut sejumlah permasalahan dalam pelaksanaan haji 2024.
Penetapan pembentukan Pansus Angket Pengawasan Haji ini disetujui dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024).
"Kini saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan apakah pembentukan dan susunan nama-nama keanggotaan Pansus angket pengawasan haji sebagaimana yang diusulkan dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar alias Cak Imin kepada anggota DPR
"Setuju," jawab anggota DPR yang hadir.
Dia menjelaskan, Pansus Angket Pengawasan Haji beranggotakan 30 orang dari seluruh fraksi.
Komposisinya yaitu tujuh anggota dari PDIP, Golkar dan Gerindra masing-masing empat orang, PKB, NasDem, Demokrat, PKS masing-masing tiga orang. Lalu, dua orang dari PAN, dan satu orang dari PPP.
Ketua Tim Pengawas Haji DPR Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket untuk mengevaluasi pelaksanaan Haji 2024.
Alasannya, Timwas menemukan sejumlah kekurangan dalam pelaksanaan haji tahun ini dan selalu berulang setiap tahunnya.
"Pertama kita ingin segera dibentuk pansus angket pertanyaan menyangkut pelaksanaan detil dari ibadah haji 2024," kata Cak Imin dalam konferensi pers di Ruang Rapat Komisi VIII DPR, Jakarta, Senin (1/7).
Contohnya, ketidaksinkronan data haji antara jumlah jamaah yang berangkat, yang masuk antrian sistem komperesasi haji dengan data yang ditemukan di lapangan.
Selain itu, Timwas menemukan adanya permainan tambahan kuota haji yang pembagiannya tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.
"Ini tidak bisa di Timwas, tapi dicari lebih detail kesalahan manajemennya oleh pansus angket," kata Cak Imin.