Divonis 10 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan SYL
ERA.id - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menyampaikan vonis 10 tahun penjara ke terdakwa kasus pemerasan, Syahrul Yasin Limpo (SYL), sudah dengan berbagai pertimbangan.
Hal memberatkan dalam vonis ini ialah mantan Menteri Pertanian (Mentan) tersebut telah menikmati uang hasil korupsinya.
"Terdakwa dan keluarga terdakwa serta kolega terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh saat sidang di PN Tipikor, Kamis (11/7/2024).
Hal memberatkan lainnya ialah SYL berbelit-belit memberikan keterangan dalam persidangan. Lalu juga karena Syahrul tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
"Terdakwa selaku penyelenggara negara yaitu selaku Menteri Pertanian RI tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik," ujarnya.
Selain divonis penjara, SYL juga dihukum membayar uang pengganti Rp14 miliaran dan USD30 ribu. "Menghukum terdakwa Syahrul Yasin Limpo membayar uang pengganti sejumlah Rp14.147.144.786 ditambah USD30 ribu," ujar Rianto.
Syahrul akan dipidana selama dua tahun jika tidak mampu membayar uang pengganti tersebut.
"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda mencukupi, maka dipidana penjara selama 2 tahun," ucapnya.
Selain itu, SYL juga divonis membayar denda Rp300 juta. Jika tidak mampu membayar, SYL dihukum penjara empat bulan.