Divonis 10 Tahun Penjara, SYL: Saya Manusia Biasa, Ini Risiko Leadership
ERA.id - Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara. SYL menyebut hukuman terhadap dirinya merupakan konsekuensi yang harus dihadapinya.
"Oleh karena itu izinkan saya menyampaikan bahwa apa yang terjadi hari ini bagi saya, ini bagian dari konsekuensi jabatan saya. Ini adalah tanggung jawab kepemimpinan saya," kata SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis (11/7/2024).
Dia lalu berterima kasih ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena pernah ditunjuk sebagai Mentan. Syahrul lalu mengatakan vonis 10 tahun penjara dan hukuman membayar uang pengganti Rp14 miliaran dan USD30 ribu, bukan merupakan persoalan sedikit.
"Oleh karena itu mungkin saya sebagai manusia biasa, ini risiko leadership. Ini resiko dari jabatan dari sebuah diskresi dan kebijakan yang saya ambil," tambahnya.
Sebelumnya, PN Tipikor pada PN Jakpus menjatuhkan vonis 10 tahun penjara ke terdakwa kasus dugaan pemerasan, Syahrul Yasin Limpo.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh saat sidang di PN Tipikor, hari ini.
SYL juga divonis membayar denda Rp300 juta. Jika tidak mampu membayar, SYL dihukum penjara empat bulan.
Selain itu, SYL juga dihukum membayar uang pengganti Rp14 miliaran dan USD30 ribu.
"Menghukum terdakwa Syahrul Yasin Limpo membayar uang pengganti sejumlah Rp14.147.144.786 ditambah USD30 ribu," ujar Rianto.
Syahrul akan dipidana selama dua tahun jika tidak mampu membayar uang pengganti tersebut.
Diketahui, vonis mantan Mentan ini lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pada sidang Jumat (28/6) silam, JPU menuntut Syahrul agar dihukum 12 tahun penjara.