Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR, Puan Ingatkan Revisi UU Wantimpres Tak Tabrak UUD 1945
ERA.id - Ketua DPR Puan Maharani mengingatkan agar pembahasan draf revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) jangan sampai menyalahi perundang-undangan yang berlaku atau UUD 1945.
Hal ini merespons perubahan nomenklatur wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
"Yang pasti jangan sampau kemudian nanti hal yang akan kita bahas ini kemudian menyalahi UU apalagi UUD," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Menurutnya, revisi perundang-undangan tersebut seharusnya menjadi penguatan wantimpres.
Terkait nama maupun bentuk lembaga yang memberi pertimbangan kepada presiden, hal itu akan dikaji lebih lanjut dalam proses pembahasannya.
"Jadi saya harapkan nanti seperti apa namanya, bentuk dari lembaga tersebut, ya kita lihat nanti pembahasannya. Kita akan kaji jangan sampai menyalahi aturan perundangan yang berlaku," kata Puan.
Pembahasan revisi UU Wantimpres akan dibahas pada masa sidang mendatang. Sebab saat ini DPR sedang mamasuki masa reses hingga 15 Agustus mendatang.
Politisi PDIP itu mengatakan, revisi UU Wantimptres bisa diselesaikan sebelum pelantikan presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto pada Oktober mendatang.
"Jika dimungkinkan, jika ada waktu satu bulan untuk kemudian presiden menandatangani undang-undang tersebut sebelum masa jabatan presiden yang sekarang berakhir," kata Puan.
Namun, tidak menutup kemungkinan pula revisi UU Wantimpres baru selesai di era DPR periode 2024-2029 dan nantinya ditandatangani oleh Prabowo Subianto.
Dia meminta semua pihak agar semua pihak menunggu sidang usai masa reses, yakni pada 16 Agustus yang akan datang.
"Namun jika tidak memungkinkan tentu saja presiden yang akan datang pasca 20 Oktober akan menandatangani, jadi kita lihat apakah dimungkinkan atau tidak. Jadi kita tunggu sidang yang akan datang, yang akan dibuka pada tanggal 16 Agustus yang akan datang," ujarnya.
Perubahan nomenklatur wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dalam draf revisi UU Wantimpres diktirik.
DPA dinilai terlalu lekat dengan era Orde Baru. Sebelum adanya amandemen UUD 1945, DPA memiliki kedudukan yang sejajar dengan presiden.