Polda Metro Gelar Operasi Patuh Jaya 15-28 Juli, Ini 14 Pelanggaran Lalin yang Diincar
ERA.id - Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya pada Senin (15/7/2024) hari ini. Sebanyak 2.938 personel dikerahkan di Jakarta dan sekitarnya selama pelaksanaan operasi ini.
"Total 2.938 personel gabungan diturunkan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan dikutip Senin (15/7/2024).
Operasi Patuh Jaya akan digelar selama 14 hari, yakni dari 15-28 Juli 2024. Dalam operasi ini, polisi akan menindak pengendara yang melanggar lalu lintas.
Total ada 14 pelanggaran lalu lintas yang menjadi target petugas. Berikut 14 jenis pelanggaran lalu lintas tersebut:
1. Melawan arus;
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol;
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi;
4. Tidak mengenakan helm SNI;
5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan;
6. Melebihi batas kecepatan;
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM;
8. Berboncengan lebih dari satu;
9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan;
10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK;
11. Melanggar marka jalan;
12. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan;
13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu;
14. Parkir liar.