KPK Ajukan Banding Terkait Vonis SYL

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding terhadap vonis mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dalam perkara pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan). Upaya hukum diajukan pada hari ini, Selasa (16/7/2024).

"Jaksa Penuntut Umum KPK, Muhammad Hadi dan Palupi Wiryawan sudah mengajukan banding untuk perkara SYL," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024).

Tessa menjelaskan, pengajuan banding juga dilakukan terhadap dua terdakwa lainnya, yakni eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, serta mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan M. Hatta.

"Jadi tiga-tiganya sudah diajukan banding per hari ini ke PN Jakarta Pusat," ungkap Tessa.

Namun, Tessa belum memerinci alasan KPK melakukan banding. "Akan kami sampaikan apabila sudah disubmit nanti," ujarnya.

Sebagai informasi, SYL divonis pidana 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti melakukan pemerasan di lingkungan Kementan pada rentang waktu 2020-2023.

Mantan Mentan itu terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.

Dengan demikian, SYL melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain pidana utama, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti bagi SYL sebesar Rp14,14 miliar ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS) subsider 2 tahun penjara.