Gazalba Saleh Bantah Terima Uang, KPK: Terdakwa Punya Hak Ingkar

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan setiap terdakwa boleh membela dirinya atau memiliki hak mengingkari keterangan saksi dalam persidangan. Tak terkecuali, Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh yang sedang menjalani sidang terkait dugaan gratifikasi dan pencucian uang.

“Untuk terdakwa GS tentunya memiliki hak untuk membela diri, hak ingkar,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024).

Tessa menyebut, Gazalba tak mungkin begitu saja dituntut. Nantinya, jaksa bakal mengungkap bukti-bukti di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

“Dalam hal ini jaksa penuntut umum KPK bertugas untuk menyajikan alat-alat bukti sebagai fakta persidangan yang nanti untuk memperkuat keyakinan hakim dalam memutuskan,” tegas juru bicara berlatar belakang penyidik.

“Jadi apa yang disampaikan terdakwa GS tentunya itu merupakan hak yang bersangkutan,” sambung Tessa.

Diberitakan sebelumnya, Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh didakwa bersama-sama pengacara Ahmad Riyad disebut menerima uang Rp650 juta dari Jawahirul Fuad yang merupakan pengusaha. Pemberian berkaitan dengan pengurusan perkara kasasi nomor: 3679 K/PID.SUS-LH/2022. 

Pemberian uang ini berkaitan dengan permasalahan hukum pengelolaan limbah B3 tanpa izin. Dia saat itu menjadi tersangka yang kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jombang dan dinyatakan bersalah dengan dijatuhi hukuman satu tahun penjara.