DPR: e-KTP yang Rusak Bisa Disalahgunakan Saat Pemilu
Meski e-KTP tersebut telah diklaim Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arief Fakrulloh dalam keadaan rusak dan tidak bisa digunakan, Bambang mengatakan, pengusutan kasus ini tetap harus dilakukan. Pasalnya, walaupun dinyatakan sudah rusak, e-KTP tetap berpotensi disalahgunakan dalam pemilu.
"Meminta Komisi II DPR mendorong Kemendagri memberikan penjelasan mengapa e-KTP yang dinyatakan rusak masih tersimpan dan tidak segera dimusnahkan, mengingat e-KTP tersebut berpotensi disalahgunakan saat Pilkada 2018 dan Pilpres 2019," ujar Bambang lewat keterangan tertulis, Senin (28/5/2018).
Selain itu, Bambang juga meminta Kemendagri bersama Polri untuk menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam persoalan ini.
"Meminta Komisi II DPR dan Komisi III DPR mendorong Kemendagri dan Polri untuk menelusuri dan mengusut kerjadian ini serta menindak tegas pihak pembuat e-KTP yang bermasalah untuk bertanggung jawab mengganti blanko e-KTP yang dinyatakan rusak," tandas Bambang.
Baca Juga: Mendagri Usut Peristiwa e-KTP yang Tercecer di Bogor
Sebelumnya, ribuan e-KTP jatuh tercecer di pertigaan Jalan Raya Salabenda, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (26/5/2018). Kemendagri menjelaskan, e-KTP itu dibawa oleh truk dari gudang penyimpanan sementara di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, menuju Gudang Kemendagri di Semplak, Bogor, Jawa Barat. Diklaim, e-KTP yang sudah rusak itu akan dimusnahkan di Gudang Kemendagri.