Polri Buru Bandar Judi Online di Luar Negeri dengan Lakukan Tracing Aset
ERA.id - Satgas Pemberantasan Judi Online masih terus bekerja memburu bandar judi online. Dittipidsiber Bareskrim Polri menyebut para bandar diburu dengan melacak asetnya atau melakukan tracing.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menjelaskan pelacakan aset dilakukan berbekal pengungkapan kasus judi online yang sebelumnya telah diungkap. Diketahui, Bareskrim Polri sudah menangkap 464 tersangka selama dua bulan terakhir, yakni dari 23 April-17 Juni 2024.
"Tentunya ini harus dilihat bahwa dari beberapa hasil pengungkapan itu, kita tracing asset dan muaranya dari IP yang ada, itu selalu di luar negeri, servernya di luar negeri," kata Himawan kepada wartawan, Rabu (17/7/2024).
Jenderal bintang satu ini menyebut pihaknya akan bekerja sama dengan sejumlah stakeholder untuk menangkap para bandar judi online yang berada di luar negeri. Kerja sama itu dikatakannya merupakan salah satu cara untuk mencari solusi terbaik dalam penindakan.
"Sehingga, itu nanti kita bisa melakukan kegiatan-kegiatan yang terlaksana (penangkapan bandar)," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan surat keputusan pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto.
Pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.