Pengacara Klaim Ayah Eky Rudiana Diduga Pukul-Paksa Terpidana Vina Cirebon Minum Air Kencing
ERA.id - Ayah Rizky alias Eky, Iptu Rudiana resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penganiayaan ke terpidana kasus pembunuhan Vina di Cirebon pada 2016 silam. Iptu Rudiana disebut melakukan penganiayaan dengan memukul hingga memaksa terpidana minum urine.
"Dari mulai diinjak-injak, kemudian pemukulan, kemudian gembok dipukulkan ke kepala sampai pecah kepalanya, dan lain sebagainya," kata pengacara keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina, Roely Panggabean di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (17/7/2024).
"Ya tadi juga ada yang bilang bahwa terpidana ini disuruh minum air kencing segala kan, kan ini hal-hal yang sebetulnya sudah di luar kemanusiaan," tambahnya.
Laporan terhadap Rudiana teregister dengan nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT BARESKRIM POLRI tertanggal 17 Juli 2024. Ayah Eky ini dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 442 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat 2 KUHP, Pasal 333 ayat 1 KUHP, Pasal 335 ayat 2 KUHP, Pasal 242 ayat 2 KUHP.
Roely ingin penyidik segera meneliti laporan kliennya agar fakta-fakta sebenarnya dari peristiwa ini terungkap. Dia juga tak mau ke depannya ada lagi polisi yang melakukan pelanggaran atau tak bekerja sesuai SOP.
Di tempat yang sama, pengacara lainnya, Jutek Bongso mengatakan pihaknya memberikan sejumlah bukti kepada penyidik berupa surat kuasa, berita acara pemeriksaan (BAP) Rudiana, putusan pengadilan, dan video.
"Mereka (terpidana kasus Vina juga) membuat surat pernyataan di atas tulisan tanda tangan bahwa mereka dianiaya,” ucap Jutek.
Diketahui, keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina sebelumnya melaporkan Ketua RT 2 RW 10 Kelurahan Karyamulya, Kesambi, Cirebon pada 2016, Abdul Pasren ke Bareskrim Polri.
Tak lama setelah itu, mereka kembali ke Bareskrim untuk melaporkan saksi Aep dan Dede. Ketiga orang ini dilaporkan atas dugaan keterangan palsu.