KAI Commuter Blacklist Pelaku Pelecehan Seksual ke Jurnalis Wanita di KRL
ERA.id - KAI Commuter buka suara terkait kasus jurnalis wanita, Qur'aini Hamidea Suci atau Dea yang diduga menjadi korban pelecehan seksual ketika naik KRL pada Selasa (16/7/2024) malam. Pelaku di-blacklist dan tak akan bisa lagi memakai Commuter Line.
"KAI Commuter juga akan memasukkan data pelaku tindak pelecehan tersebut ke dalam sistem CCTV Analytic. Identitas pelaku akan dimasukkan ke database CCTV Analytic untuk memblokir dan mencegah pelaku menggunakan Commuter Line kembali," kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Joni Martinus kepada wartawan, Kamis (18/7/2024).
Joni menegaskan KAI Commuter tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan pelecehan seksual. Pihaknya juga siap memberikan dukungan penuh untuk melindungi dan mendampingi korban dalam melanjutkan proses hukumnya ke pelaku.
"Ini merupakan komitmen KAI Commuter dalam mencegah tindak pelecehan di transportasi publik khususnya KRL dan menindak tegas pelaku," tambahnya.
Sebelumnya, Dea bercerita ia menjadi korban pelecehan saat naik KRL relasi Commuter Line Jakarta-Bogor usai bekerja pada Selasa (16/7/2024) malam. Kejadian berawal ketika dirinya duduk sendirian di kursi gerbong kereta sambil bermain handphone.
Tak lama setelah itu, petugas KAI yang telah selesai bertugas menghampirinya dan memberitahu jika ada pria paruh baya yang memvideokannya.
"Saya mencoba untuk bertanya, 'Coba saya lihat galeri Bapak, apa benar Bapak videokan saya?' Bapak itu langsung gemetar. Setelah dicek, ternyata memang ada video saya. Bukan hanya satu video, melainkan ada tujuh video dengan rentang durasi 3-7 menit," ujarnya.
Pelaku lalu dibawa ke pos pengamanan stasiun untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Ketika ponsel pelaku diperiksa, didapati jika pria paruh baya itu mengambil video penumpang wanita lain selain Dea dalam KRL.
"Lebih menjijikkan lagi, di memori HP tersebut terdapat 300 lebih video porno," ungkapnya.
Dea lalu menghubungi keluarganya dan ingin agar kejadian yang menimpanya dilaporkan ke polisi. Didampingi petugas KRL, korban bersama keluarganya ke Polsek Taman Sari untuk membuat laporan.
Namun, laporannya ditolak usai datang ke Polsek Taman Sari, Polsek Menteng, Polsek Tebet, dan Polres Metro Jakarta Selatan.
Karena tak bisa diproses hukum, pelaku diputuskan untuk meminta maaf dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya lagi.