Pasangan Sesama Jenis di Korea Selatan Menang Gugatan, Berhak dapat Asuransi Kesehatan Negara

ERA.id - Mahkamah Agung Korea Selatan memutuskan pasangan sesama jenis layak untuk mendapatkan asuransi kesehatan negara. Hak ini boleh diterima oleh pasangan sesama jenis seperti pasangan hetroseksual.

Dalam putusan Mahkamah Agung disebutkan bahwa pasangan sesama jenis berhak menerima layanan manfaat perlindungan yang sama dari program asuransi kesehatan negara. Mahkamah Agung mengatakan

"Ini terdiri dari tindakan diskriminasi yang melanggar martabat dan nilai-nilai manusia, hak untuk mengejar kebahagiaan, hak atas privasi dan hak untuk diperlakukan sama di depan hukum," kata putusan pengadilan, dikutip Yonhap News, Jumat (19/7/2024).

"Pasangan sesama jenis harus diakui sebagai tanggungan jika mereka bergantung pada pasangan yang bekerja untuk penghidupan mereka dan tidak memiliki kemampuan untuk membayar sendiri biaya asuransi," tambah pengadilan.

Meski memberikan hak tersebut, Mahkamah Agung tetap tidak mengakui adanya pernikahan sesama jenis dalam putusan tersebut. Mahkamah Agung akan membahas persoalan 'pasangan' dalam hukum perdata dan keluarga akan dibahas secara terpisah dari kasus yang sedang ditangani.

Dalam hal ini, meskipun pernikahan sesama jenis tidak diakui di negara tersebut, hak-hak hukum mereka dalam sistem jaminan sosial, seperti asuransi kesehatan, dapat dievaluasi dengan ketentuan yang sama seperti pernikahan menurut hukum adat.

"Penggugat adalah seseorang yang telah membentuk komunitas kehidupan ekonomi dengan pasangannya yang bekerja, sebanding dengan pasangan suami istri," kata pengadilan.

"Dia tidak berbeda dengan seseorang yang terlibat dalam pernikahan adat, yang diakui oleh NHIS sebagai tanggungan," tambahnya

Sebelumnya, So Seong-wook, mengajukan gugatan administratif terhadap Layanan Asuransi Kesehatan Nasional (NHIS) pada Februari 2021, setelah lembaga tersebut memerintahkan dia untuk membayar premi asuransi karena dia tidak memenuhi syarat sebagai tanggungan dari pasangan prianya.

NHIS pertama kali memberinya perlindungan di bawah program asuransi kesehatan berbasis perusahaan milik pasangannya sebagai tanggungan pada Februari 2020. Namun kemudian membatalkan keputusan tersebut, dengan alasan pernikahan sesama jenis.

So mengaku mengalami diskriminasi akibat hal itu karena NHS memberikan perlindungan pasangan kepada pasangan yang berada dalam hukum adat.

Korea Selatan sendiri secara hukum tidak mengakui pernikahan sesama jenis.

Gugatan yang diajukan oleh So ini sempat ditolak oleh Pengadilan negeri. Namun pengadilan yang lebih tinggi membatalkan keputusan tersebut.

Berdasarkan putusan pengadilan yang lebih tinggi, menarik perlindungan asuransi pasangan dari So merupakan diskriminatif berdasarkan orientasi seksual.