KPK: 5.681 Caleg Terpilih Belum Setor LHKPN

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan masih ada sebanyak 5.681 calon anggota legislatif (caleg) terpilih dalam Pemilu 2024 yang belum menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara (LHKPN). Mereka diminta segera menyampaikan jumlah kekayaannya.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan, berdasarkan data yang diterima lembaganya dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) per tanggal 18 Juli 2024, baru 14.201 caleg yang menyerahkan LHKPN ke KPK. Padahal, total caleg terpilih sebanyak 20.462 orang.

"Data LHKPN sebanyak 14.201 orang. Jadi masih ada sekitar 5.681 calon terpilih yang belum melaporkan LHKPN," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat (19/7/2024).

Oleh karena itu, KPK mengingatkan ribuan caleg tersebut untuk segera menyampaikan LHKPN sebelum pelantikan pada 1 Oktober 2024. Mereka diberi kesempatan hingga 21 hari sebelum dilantik.

"KPK mendorong para caleg ini agar segera melaporkan LHKPN-nya," tegas Tessa.

Sebelumnya, Anggota Komisi Pemilihan Umum RI Idham Holik menegaskan bahwa calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilihan Umum 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tidak dilantik.

"Ya, benar (terancam tidak akan dilantik)," ujar Idham saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (17/7).

Aturan itu tertuang pada Pasal 52 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 mengenai penetapan calon terpilih.

Diketahui, KPU telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1262/PL.01.9-SDFD/05/2024 ihwal pelaporan LHKPN dalam rangka persiapan penyampaian salinan keputusan calon terpilih untuk pengucapan sumpah janji.

Caleg terpilih yang telah melaporkan harta kekayaan akan mendapatkan tanda terima dari KPK. Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan caleg terpilih kepada KPU di masing-masing jajaran paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

Apabila caleg terpilih tidak mendapatkannya sampai 21 hari sebelum tanggal pelantikan maka mereka dapat menyampaikan bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan kepada KPU provinsi atau kabupaten/kota.