KPK Ungkap 99,32 Persen Caleg Terpilih 2024 Sudah Setor LHKPN
ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, sebanyak 20.325 dari 20.463 calon legislatif (caleg) terpilih dalam Pileg 2024 telah memenuhi kewajibannya dalam menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atau mencapai 99,32 persen. Jumlah ini berdasarkan data KPK per tanggal 9 September pukul 12.00 WIB.
"Data tersebut termasuk untuk caleg incumbent maupun non-incumbent, pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI), serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota)," kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/9/2024).
Pahala menjelaskan, merujuk pada data pelapor, Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota menjadi kelompok yang paling patuh dengan tingkat pelaporan mencapai 99,72 persen. Dari total 19.731 caleg terpilih, 19.676 sudah melapor, sementara 55 lainnya belum.
Sementara itu, caleg terpilih untuk DPR RI mencapai persentase pelaporan sebesar 90,17 persen. Dari 580 caleg terpilih, 523 diantaranya telah melaporkan LHKPN, sedangkan 57 lainnya belum melapor.
Terakhir, DPD RI mencatat tingkat pelaporan sebesar 82,89 persen. Dari total 152 caleg terpilih, 126 sudah melapor dan 26 masih belum menyerahkan laporan harta kekayaannya.
"Dari sejumlah laporan yang diterima tersebut, KPK masih mendapatkan adanya laporan yang belum lengkap, yaitu pada caleg DPR RI sebanyak 26 laporan; pada DPD RI sebanyak 10 laporan; serta pada DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota sebanyak 209 laporan," ungkap Pahala.
KPK pun mengimbau agar seluruh caleg terpilih dapat segera melengkapi LHKPN masing-masing. Sehingga tidak menghambat proses pelantikan.
Pelaporan dapat dilakukan secara online melalui situs www.elhkpn.kpk.go.id atau datang ke layanan khusus pelaporan LHKPN calon legislatif di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.
"KPK akan melakukan verifikasi pada setiap laporan, dan jika sudah dinyatakan lengkap akan diterbitkan tanda terimanya,* jelas Pahala.
Tanda terima ini menjadi penting karena berdasarkan Surat Edaran KPU Nomor: 1262/PL.01.9-SDFD/05/2024 serta Pasal 53 PKPU Nomor 6 Tahun 2024, terkait pelaporan LHKPN untuk persiapan pelantikan menegaskan, caleg terpilih wajib menyerahkan tanda terima laporan harta kekayaan dari KPK kepada KPU setempat, paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Jika hingga batas waktu tersebut tanda terima belum diserahkan, caleg terpilih harus mengajukan bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan kepada KPU provinsi atau kabupaten/kota. Sedangkan, jika caleg terpilih tidak menyerahkan tanda terima, KPU tidak akan mencantumkan nama mereka dalam daftar calon terpilih untuk pelantikan.