Penataan Tanah Abang, DKI Lanjut Terus

This browser does not support the video element.

Jakarta, era.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno menampik tudingan rekayasa Lalu Lintas di Tanah Abang melanggar Undang-undang. Dia berdalih, relokasi lahan pedagang melalui rekayasa lalu lintas, bukan penutupan jalan. 

"Tim hukum juga akan memastikan bahwa kalau itu, kita yakin tidak ada penutupan jalan karena itu hanyalah rekayasa lalu lintas," terang Sandi di Museum Keramik, Kota Tua, Jakarta Barat, Sabtu (23/12/2017).

Kendati membantah, Sandi membuka diri untuk berdialog dan mendengar masukan untuk menata Tanah Abang. Lagipula, penataan Tanah Abang barulah seumur jagung, semua pihak diharapkan bersabar menanti hasilnya.

Sandi optimistis konsep rekayasa lalu lintas ini dapat diterima masyarakat. Musababnya, konsep ini bersinergi dengan pejalan kaki, pedagang hingga pelaku transportasi umum. 

"Ini kan baru dua hari, kita sabar melihatnya kita beri kesempatan, mudah mudahan penataan ini bisa mendapatkan tempat di hati masyarakat," katanya.

Aturan main baru Tanah Abang yang dianggap menabrak kebijakan ini berawal dari kritikan Ketua RW 01 Jati Padang, Budiharjo. Dia mengatakan, kebijakan baru ini telah mengganggu mobilitas warga sekitar. 

Budiharjo menganggap Pemprov DKI mengabaikan Pasal 28 ayat 1 tahun 2009 tentang Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Umum. Alasannya, menutup jalan raya depan Stasiun Tanah Abang dan digunakan untuk pedagang kaki lima (PKL).

Pasal yang disebutkan Budiharjo menyebutkan setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang menyebabkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan. Sanksi bagi yang melanggar pasal tersebut adalah penjara paling lama 1 tahun atau denda paling besar Rp24 juta.

Tag: tanah abang