KPK Geledah Rumah Sakit Umum Daerah KRMT Wongsonegoro Semarang Kasus Dugaan Korupsi

ERA.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menggeledah Rumah Sakit Umum Daerah KRMT Wongsonegoro atau biasa disingkat RSWN Semarang terkait kasus dugaan korupsi di lingkup pemerintahan kota setempat.

Tim penyidik datang ke RSWN Semarang, Senin, sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung menuju ke lantai atas, termasuk ke ruang direksi.

Penggeledahan berlangsung sekitar hampir tujuh jam dan sekitar pukul 16.45 WIB, para penyidik meninggalkan RS milik Pemerintah Kota Semarang itu.

Dengan membawa dua koper, tim penyidik KPK meninggalkan halaman RSWN Semarang menggunakan lima mobil.

Meski demikian, aktivitas pelayanan di RS tersebut tampak berjalan lancar, pasien yang datang disambut satpam di lobi RS dan dilayani sesuai dengan yang dikeluhkan atau diarahkan ke bagian informasi.

Direktur RSWN Semarang Dokter Eko Krisnarto, Sp.KK., mengatakan bahwa pelayanan pada pasien di rumah sakit tersebut tetap berjalan seperti biasa meskipun terdapat penggeledahan KPK.

"Tadi tim KPK hanya melakukan verifikasi dokumen. Tadi mulai datang jam 10.00 WIB lebih, kemudian jam 12.00 WIB ishoma (istirahat, sholat, dan makan), dilanjutkan lagi jam 1 (13.00 WIB, red ) verifikasi," katanya.

Ia mengaku tidak ada dokumen yang dibawa penyidik KPK dalam penggeledahan tersebut, melainkan hanya melakukan verifikasi dokumen.

Ia membenarkan pembangunan Gedung Layanan Kanker menjadi salah satu proyek yang diverifikasi dokumennya oleh penyidik KPK, sebagai bagian dari pengadaan barang dan jasa Pemkot Semarang.

Selain Eko, seluruh jajaran direksi juga turut dimintai keterangan dan verifikasi dokumen oleh penyidik KPK.

"Semua (yang diperiksa, red.). Direksi kumpul semua, KPK mengumpulkan untuk verifikasi dokumen," katanya.

Sebelumnya, penyidik KPK melakukan penggeledahan terhadap sejumlah instansi dan organisasi perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kota Semarang, sejak Rabu (17/7) lalu.

Penggeledahan dilakukan penyidik KPK di sejumlah kantor OPD Pemkot Semarang, baik yang berada di kompleks Balai Kota maupun Gedung Pandanaran.

Tak hanya menggeledah, penyidik KPK juga turut meminta keterangan sejumlah pimpinan OPD Pemkot Semarang.

KPK menyatakan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan penanganan tiga kasus dugaan korupsi di lingkup Pemerintah Kota Semarang.

Tiga kasus dugaan korupsi itu meliputi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.

Penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut, namun belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas para pihak tersebut.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebutkan ada empat orang yang telah dicegah berpergian ke luar negeri berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.

Empat orang yang dilarang bepergian ke luar negeri itu, terdiri atas dua orang berasal dari penyelenggara negara dan sisanya adalah pihak swasta. (Ant)