Alwin Basri Bungkam Usai Diperiksa Kedua Kalinya Terkait Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang
ERA.id - Alwin Basri (AB) yang merupakan suami Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) atau Ita telah selesai menjalani pemeriksaan pada Kamis (1/8). Dia diperiksa terkait dugaan rasuah di lingkungan Pemkot Semarang, Jawa Tengah.
Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah ini keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 12.47 WIB. Namun, tak ada sepatah kata pun yang ia lontarkan mengenai pemeriksaan dirinya. Ia hanya menunduk dan berupaya menutupi wajahnya sembari bergegas meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Sebelumnya diberitakan, KPK kembali memeriksa Alwin Basri hari ini. Pemeriksaan ini merupakan yang kedua kalinya terhadap Alwin terkait kasus korupsi di Pemkot Semarang.
"Betul, saudara AB dimintai keterangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang 2023 sampai dengan 2024, dugaan pemerasan terhadap Pegawai Negeri Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Semarang serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai dengan 2024," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/8).
Selain itu, KPK juga memeriksa istri Alwin, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Ita hari ini. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi di Pemkot Semarang. Namun, Tessa belum memerinci materi pemeriksaan yang akan digali dari Ita.
Sebagai informasi, KPK sudah memeriksa Alwin sebagai saksi dalam kasus ini pada Selasa (30/7). Dia dicecar soal profilnya yang merupakan anggota legislatif dan pengetahuannya tentang pekerjaan di Pemkot Semarang, Jawa Tengah.
Sebelumnya, KPK mengaku sedang mengusut tiga dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Rinciannya, yakni pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tahun 2023 sampai dengan 2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai dengan 2024.
Selain itu, ada empat orang yang sudah dicegah bepergian ke luar selama enam bulan pertama terkait penyidikan kasus tersebut. Keempat orang itu terdiri dari dua penyelenggara negara dan sisanya merupakan pihak swasta.