Soal Surpres Pengganti Ketua KPU, Jokowi: Kalau Sudah Rampung, Kita Percepat

ERA.id - Presiden Joko Widodo akan mempercepat proses pengganti Hasyim Asy'ari dari jabatan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun dengan catatan proses administrasinya sudah rampung.

Hal itu merespons desakan agar surat presiden (surpres) pengganti ketua KPU segera diterbitkan menyusul ditekennya keputusan presiden (keppres) perihal pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim dari jabatan Ketua KPU.

"Itu kan proses administrasi. Kalau sudah selesai rampung akan kita percepat," kata Jokowi dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (23/7/2024).

Sebelumnya, Jokowi  telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73P tertanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy'ari sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Penandatanganan dan penerbitan Keppres itu menindaklanjuti Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Sebelumnya pada Rabu (3/7) DKPP RI dalam putusannya memberikan sanksi pemberhentian tetap Hasyim Asy'ari dari posisi Ketua merangkap anggota KPU RI, karena kasus dugaan asusila.

Melalui putusannya DKPP RI meminta Presiden untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.