KPK Cegah Kusnadi Terkait Harun Masiku, Kuasa Hukum: Tidak Akan Bepergian ke Luar Negeri

ERA.id - Pengacara Kusnadi, Petrus Selestinus heran dengan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah kliennya ke luar negeri terkait kasus suap Harun Masiku. Ia menyebut, staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto itu juga tak akan kabur ke manapun.

“Seperti KPK belum tahu sehari-harinya bagaimana dan ke mana saja Kusnadi beraktivitas. Artinya semangat KPK mencekal dengan manfaat pencekalannya tidak balance, mengingat Kusnadi tidak akan bepergian ke luar negeri,” kata Petrus kepada wartawan yang dikutip Rabu (24/7/2024).

Petrus mengatakan, alih-alih berpergian ke luar negeri, kliennya justru siap membantu KPK untuk mencari Harun yang hingga kini masih menjadi buronan. 

“Kusnadi tahu ada tanggung jawab besar yang diperlukan KPK darinya, yaitu menjadi saksi bagi Harun Masiku,” tegas Petrus.

“Karena itu disayangkan pilihan sikap KPK mencekal Kusnadi dengan manfaat pencekalan sepertinya tidak akan ketemu,” sambungnya.

Petrus menegaskan, Kusnadi siap jika penyidik memanggilnya untuk mengusut kasus suap Harun. Namun, pemanggilan tersebut harus dilakukan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

“Kusnadi selalu menanti kapan dipanggil, Kusnadi tidak akan keluar negeri dan Kusnadi selalu kooperatif sepanjang KPK juga tetap on the track dalam tugasnya,” ujar Petrus.

Adapun selain Kusnadi, empat orang lainnya turut dicegah bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus ini. Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka adalah pengacara bernama Simeon Petrus, Yanuar Prawira Wasesa, dan Donny Tri Istiqomah. Lalu, pihak swasta bernama Dona Berisa yang merupakan mantan istri Saeful Bahri, penyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Status cegah ini berlaku selama enam bulan kedepan. Pencegahan dilakukan agar kelima orang tersebut tetap berada di Indonesia ketika keterangan mereka dibutuhkan penyidik untuk mengusut kasus Harun Masiku.