Usai Diperiksa KPK, Wahyu Setiawan Klaim Kenal Beberapa Orang yang Dicegah Terkait Kasus Harun Masiku

ERA.id - Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan mengaku kenal dengan beberapa orang yang telah dicegah bepergian ke luar negeri terkait kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang melibatkan mantan caleg PDIP Harun Masiku.

Hal ini disampaikan Wahyu usai diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Dia menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam.

“Ada beberapa (nama) yang kenal, ada yang tidak,” kata Wahyu kepada wartawan di lokasi, Senin (29/7/2024).

Meski demikian, Wahyu tidak membuka identitas sosok yang dikenalnya. Dia justru mengaku tak mengenal staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi yang turut dicegah ke luar negeri.

“Tidak kenal (dengan Kusnadi),” jelas dia.

Wahyu menambahkan, ia tak mengetahui soal pencegahan terhadap sejumlah pihak itu. Dia juga mengklaim penyidik tidak menanyai dirinya saat diperiksa.

“Tadi materi yang tidak seperti itu. Saya ditanya hal lain yang sudah saya sampaikan ke penyidik mungkin bisa tanya penyidik langsung,” ungkap Wahyu.

Sebagai informasi, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencegah lima orang ke luar negeri terkait kasus Harun Masiku. Salah satunya yang dicegah adalah staf Hasto, Kusnadi.

Selain Kusnadi, empat orang lainnya turut dicegah bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus ini. Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka adalah pengacara bernama Simeon Petrus, Yanuar Prawira Wasesa, dan Donny Tri Istiqomah. Lalu, pihak swasta bernama Dona Berisa yang merupakan mantan istri Saeful Bahri, penyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Status cegah ini berlaku selama enam bulan kedepan. Pencegahan dilakukan agar kelima orang tersebut tetap berada di Indonesia ketika keterangan mereka dibutuhkan penyidik untuk mengusut kasus Harun Masiku.

Sebelumnya, KPK memeriksa Wahyu Setiawan terkait kasus suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang menjeratnya bersama eks caleg PDIP Harun Masiku. Dia menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.50 WIB.

KPK juga sudah pernah memeriksa Wahyu Setiawan pada 28 Desember 2023. Usai diperiksa penyidik KPK, Wahyu mengaku belum pernah bertemu dengan Harun Masiku yang menjadi buronan KPK.

Wahyu pun berharap tim penyidik KPK bisa segera menangkap Harun Masiku. Menurut dia, menjadi tidak adil jika dia telah menjalani hukuman sebagai koruptor, tetapi KPK tidak berhasil menangkap Harun Masiku.

"Saya sudah menjalani tanggung jawab saya. Kalau kemudian Harun Masiku tidak ditangkap, saya juga mempertanyakan hukum yang berkeadilan. Itu prinsip bagi saya," kata Wahyu saat itu.

Adapun Wahyu Setiawan bebas bersyarat pada tanggal 6 Oktober 2023 setelah menjalani hukuman sebagai terpidana penerima suap kasus korupsi pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang melibatkan pula Harun Masiku.

Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU RI.

Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.