KPK Selisik Dugaan Korupsi Proses Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara dengan PT ASDP Indonesia Ferry. Informasi ini digali dari tiga saksi pada Rabu (24/7).

Ketiga saksi itu adalah pegawai PT ASDP Indonesia Ferry M Farid Fanani (MFF); Irfan Maulana Muharikin (IMM) yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS); dan seorang wiraswasta, Adjie.

“Materi yang didalami terkait proses kerja sama usaha dan proses akuisisi,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2024).

Adapun nilai kontrak kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang ujungnya diduga dikorupsi ini mencapai Rp1,3 triliun

Sebelumnya, KPK mengaku tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry. Ada empat orang yang telah dicegah bepergian ke luar negeri berdasarkan surat yang dikirimkan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Tiga orang yang dicegah ke luar negeri adalah pihak internal, yakni HMAC, MYH, dan IP. Sementara sisanya adalah pihak swasta berinisial A.

KPK belum menjelaskan lebih rinci mengenai kasus ini. Namun, ada tiga mobil sudah disita penyidik beberapa waktu lalu.