KPK Tetapkan Empat Tersangka Terkait Kasus Korupsi ASDP
ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan rasuah kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero). Total ada empat pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
"KPK per 16 Agustus 2024 telah menetapkan empat orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan, Sabtu (17/8/2024).
Tessa belum memerinci identitas para tersangka itu. Dia hanya menyebut, tiga orang merupakan penyelenggara negara, dan sisanya adalah pihak swasta.
"Inisial dari empat orang tersebut adalah sebagai berikut, yakni IP, MYH, HMAC, dan keempat adalah saudara A," ungkap dia.
Adapun keempat orang ini juga telah dicegah bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan terkait penyidikan kasus korupsi tersebut.
Sebelumnya KPK mengatakan, ada permasalahan yang timbul dalam proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Salah satunya, yakni kondisi kapal dari perusahaan swasta tersebut tidak baru.
“Ini mulai terjadi kesalahannya itu adalah ketika prosesnya. Jadi barang-barang yang dibeli dari PT JN itu juga kondisinya bukan baru-baru,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/8).
Selain itu, KPK juga mengendus adanya dugaan kapal milik PT Jembatan Nusantara tidak sesuai dengan spesifikasi.“Nah, itu yang kemudian menyebabkan akhirnya terjadi kerugian. Lalu juga penghitungan dan lain-lain,” ungkap Asep.
Asep menambahkan, BUMN sedianya boleh melakukan akuisisi. Namun, jika prosesnya tidak menabrak aturan yang berlaku.
“Misalnya, kalau melihat sekarang mau Lebaran penyebrangan kan menumpuk. Tidak menyukupilah. Dari sana kemudian diajukan program atau proyek untuk penambahan armada seperti itu, ini legal. Boleh. Ada kajiannya,” jelas Asep.
"Hanya yang menjadi masalah adalah ketika yang dibelinya itu nah itu spesifikasinya juga tidak sesuai dan lain-lain," sambungnya.
Sebagai informasi, nilai kontrak kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang ujungnya diduga dikorupsi ini mencapai Rp1,3 triliun.