Komisi III DPR Bakal Terima Audiensi Keluarga Korban Ronald Tannur
ERA.id - Komisi III DPR akan menerima audiensi pihak keluarga Dini Sera Afrianti yang merupakan korban dugaan pembunhan dari Gregorius Ronald Tannur. Belakangan, anak anggota DPR RI itu divonis bebas atas kasus tersebut.
"Hari ini kami akan mendengar aduan dari pihak keluarga almarhumah Dini, yang menjadi korban pembunuhan dalam perkara di Jawa Timur di mana terdakwanya bernama Ronald Tannur," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024).
Komisi III DPR menilai, putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sangat janggal. Karena itu, pihaknya menerima audiensi dari pihak keluarga korban.
"Kalau dari rekaman video yang kami lihat, juga kami lihat di media sosial dan di televisi, sebenarnya enggak masuk akal yang bersangkutan divonis bebas," kata Habiburokhman.
Menurutnya, hakim bisa menerapkan prinsip pembuktian circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung. Terlebih ada bukti dari CCTV.
"Nah kami pengen pastikan di tingkat kasasi, Jaksa akan menyiapkan memori kasasi yang kuat," katanya.
Sementara, Anggota Komisi III DPR Adang Daradjatun menamnahkan, hakim tak bisa mengabaikan CCTV sebagai alat bukti. Khususnya dalam kasus pidana.
"Menarik bahwa kita tahu di dalam undang-undang yang terbaru bahwa masalah CCTV rekaman dan sebagainya itu menjadi bagian daripada alat bukti, tidak harus ada orang yang melihat karena akan berproses dan itu juga bagian dari pertimbangan kepolisian, jaksa," kata Adang.
Sebagai informasi, pada Rabu (24/7), majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, membebaskan Gregorius Ronald Tannur yang merupakan putra dari mantan salah satu anggota DPR RI Edward Tannur, dari segala dakwaan terkait kasus dugaan penganiayaan yang berakibat kekasihnya bernama Dini Sera Afrianti meninggal dunia.
Sebelumnya, Polrestabes Surabaya menetapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan terhadap tersangka Ronald Tannur yang telah menghilangkan nyawa kekasihnya tersebut. Ronald dijerat dengan pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.