Keluarga Dini Laporkan Majelis Hakim yang Vonis Bebas Gregorius Ronald ke KY

ERA.id - Komisi Yudisial (KY) telah menerima audiensi sekaligus laporan yang disampaikan aktivis dan politisi Rieke Diah Pitaloka dan kuasa hukum korban DSA serta ayah dan adik korban terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Laporan tersebut diterima Wakil Ketua KY dan Kepala Biro Investigasi KY.

"Laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dalam peraturan KY nomor 2 tahun 2014 tentang penanganan laporan masyarakat," kata Anggota KY dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (29/7/2024).

Ia menjelaskan tahapan yang akan dilalui diantaranya proses administrasi hingga menganalisis bahan-bahan hasil investigasi dan dokumen yang ada. Lalu analisis tersebut akan dibawa ke dalam rapat panel.

"Dalam panel itu nanti diputuskan apakah kasus tersebut ditindaklanjuti atau tidak. Jika ditindaklanjuti, maka akan dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, dan terakhir terhadap majelis hakim," katanya.

Ia memastikan tim investigasi KY juga telah bergerak. Meski begitu, temuan yang didapatkan KY belum dapat dibuka ke publik karena sifatnya tertutup.

"Hingga saat ini, salinan putusan lengkap dari kasus perkara 454/pid.B/2024/PN Sby belum diterima secara utuh. Sehingga, KY belum bisa mendalami dan mempelajari putusan tersebut yang biasanya jadi indikasi-indikasi untuk kemungkinan adanya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH)," katanya.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, memutus bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan terkait pembunuhan korban Dini Sera Afriyanti (29).

Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan, terdakwa dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.