KY Tindak Lanjuti Laporan KPK Soal Dugaan Pelanggaran Etik Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

| 26 Jun 2024 16:11
KY Tindak Lanjuti Laporan KPK Soal Dugaan Pelanggaran Etik Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh
Gedung KY Jakarta. (Antara)

ERA.id - Komisi Yudisial (KY) telah menerima laporan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dugaan pelanggaran etik Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang mengabulkan eksepsi Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Aduan itu pun akan segera ditindaklanjuti.

“KY telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim terhadap majelis hakim kasus putusan sela perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yag menjerat Hakim Agung nonaktif GS ada 5 Juni 2024,” kata Anggota dan Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/6/2024).

“Laporan yang ditandatangani oleh Ketua KPK tersebut ditujukan kepada Ketua KY,” sambungnya.

Mukti menjelaskan, saat ini, Ketua KY Amzulian Rifai sudah memberikan disposisi. Bahkan, Tim Pengawas Hakim (Waskim) juga sudah mempersiapkan berbagai hal yang diperlukan untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Diantaranya, melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan administrasi dan substansi untuk dapat diregister.

Mukti menyebut, lembaganya akan menjadikan laporan komisi antirasuah sebagai prioritas karena mendapatkan perhatian publik. Namun, ia memastikan, semua proses tetap dilakukan sesuai prosedur dengan memeriksa pelapor dan saksi sebagai upaya menggali informasi.

“Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemanggilan terhadap terlapor,” jelas dia.

Selain itu, sambung Mukti, KY juga tidak masuk dalam teknis yudisial. Dia mengatakan, lembaganya hanya akan melihat ada atau tidaknya pelanggaran etik dalam putusan sela yang membuat Gazalba bebas dari proses hukum.

“Info selanjutnya akan kami update,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Nawawi Pomolango menduga adanya kejanggalan dalam putusan sela Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Dia menyebut, bau tak sedap itu tak hanya bisa dicium lembaganya, tapi juga oleh semua pihak.

“Kalau soal 'bau-bau anyir' semua orang bisa menciumnya. Apalagi Komisi Pemberantasan Korupsi yang kerjanya memang mencium,” kata Nawawi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2024).

Meski demikian, Nawawi tak memerinci bau anyir yang dimaksud. Dia hanya memastikan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menangani kasus Gazalba Saleh sudah diadukan ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).

Apalagi, sambung dia, ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan hakim selama persidangan. Diantaranya adalah mereka seakan mengarahkan jaksa mengikuti putusan sela tanpa menjelaskan langkah hukum lanjutan yang bisa ditempuh.

Namun, Nawawi mengatakan, KPK menyerahkan penilaian akhir kepada KY dan Bawas MA. Dia tak ingin mendahului keputusan kedua lembaga tersebut.

“Kami serahkan sepenuhnya kepada Komisi Yudisial dan Badan Pengawas untuk melakukan penilaian,” jelas dia.

Rekomendasi