Diperiksa KPK Soal Harun Masiku, Wahyu Setiawan Ngaku Dipanggil Penyidik Rossa Purbo
ERA.id - Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus suap yang menjerat Harun Masiku pada Senin (29/7). Dia mengaku salah satu penyidik yang memeriksanya adalah Rossa Purbo Bekti.
"Hari ini saya dipanggil penyidik Pak Purbo, Rossa Purbo menjadi saksi untuk tersangka Harun Masiku," kata Wahyu kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/7/2024).
Wahyu mengungkapkan, dalam pemeriksaan selama enam jam itu, dia dicecar sebanyak 15 pertanyaan. Namun, ia tak mau memerinci isi pertanyaan dari penyidik.
Ia hanya memastikan bahwa dirinya telah memberikan keterangan yang dia ketahui. Sehingga Harun yang hingga kini masih menjadi buronan, bisa segera ditangkap.
"Saya memberikan informasi lanjutan untuk membantu penyidik menyelesaikan tugasnya," ujar Wahyu.
Sebelumnya, KPK memeriksa Wahyu Setiawan terkait kasus suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang menjeratnya bersama eks caleg PDIP Harun Masiku. Dia menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.50 WIB.
"Betul, saksi WS hadir dan diminta keterangan dalam perkara suap dengan tersangka HM," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/7).
KPK juga sudah pernah memeriksa Wahyu Setiawan pada 28 Desember 2023. Usai diperiksa penyidik KPK, Wahyu mengaku belum pernah bertemu dengan Harun Masiku yang menjadi buronan KPK.
Wahyu pun berharap tim penyidik KPK bisa segera menangkap Harun Masiku. Menurut dia, menjadi tidak adil jika dia telah menjalani hukuman sebagai koruptor, tetapi KPK tidak berhasil menangkap Harun Masiku.
"Saya sudah menjalani tanggung jawab saya. Kalau kemudian Harun Masiku tidak ditangkap, saya juga mempertanyakan hukum yang berkeadilan. Itu prinsip bagi saya," kata Wahyu saat itu.
Adapun Wahyu Setiawan bebas bersyarat pada tanggal 6 Oktober 2023 setelah menjalani hukuman sebagai terpidana penerima suap kasus korupsi pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang melibatkan pula Harun Masiku.
Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU RI.
Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.