KPK Temukan Dokumen Terkait Dugaan TPPU Abdul Gani Kasuba Usai Geledah Sejumlah Lokasi

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dokumen terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dan mantan Ketua DPD Partai Gerindra Muhaimin Syarif. Barang bukti ini ditemukan usai penyidik menggeledah sejumlah lokasi pada 25-26 Juli lalu.

“Penyidik mendapatkan beberapa dokumen, surat, dan catatan-catatan serta barang bukti elektronik kemudian print out barang bukti elektronik yang menurut penyidik ada kaitan dengan dugaan pengurusan perizinan tambang atau WIUP di Maluku Utara yang diduga dilakukan oleh tersangka AGK dan MS,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangannya, Senin (29/7/2024).

Tessa mengatakan, penggeledahan itu berlangsung ada lima lokasi. Rinciannya, yakni dua rumah di Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan serta tiga kantor swasta di Jakarta Selatan.

Dia menyebut, pihaknya akan mendalami seluruh temuan tersebut. Tessa menjelaskan, penyidik juga bakal mengklarifikasi barang-barang bukti itu kepada pihak-pihak terkait.

“Untuk selanjutnya penyidik akan mendalami hasil penggeledahan tersebut dan akan mengklarifikasi dengan pihak-pihak yang terkait,” jelas Tessa.

Sebelumnya, KPK menetapkan Abdul Ghani Kasuba (AGK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Ia ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK beberapa waktu lalu.

KPK kemudian mengembangkan penyidikan kasus korupsi yang menjerat Abdul Gani. Ia pun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU.

Kini, ia telah ditahan bersama lima orang lainnya, yakni Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kepala Dinas PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), dan pihak swasta Stevi Thomas (ST).

KPK juga telah menahan Muhaimin Syarif. Dia diduga memberikan uang kepada Abdul berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa serta pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan total sebesar Rp7 miliar. 

Uang itu diberikan Muhaimin kepada Abdul untuk proyek di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara, pengurusan perizinan IUP Operasi Produksi PT Prisma Utama Di Provinsi Maluku Utara, pengurusan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementrian ESDM Republik Indonesia yang ditandatangani Abdul sebanyak 37 perusahaan selama tahun 2021-2023 tanpa melalui prosedur yang sesuai peraturan.