Namanya Ikut Terseret Kasus Bos Judi Inisial T, Tessy Srimulat Klarifikasi ke Bareskrim Polri
ERA.id - Pelawak Tessy Srimulat datang ke Bareskrim Polri, Jakarta, bersama kuasa hukumnya pada Selasa (30/7/2024). Ia datang untuk menyampaikan jika dirinya bukanlah sosok T yang disebut Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani.
"Tadi kan sudah dibilangin, emang bener begitu kan foto saya beredar di mana-mana, enggak tahu itu candaan atau enggak, tapi saya kira candaan grup. Aku juga enggak ngerti judol itu, apa si judol enggak tahunya judol itu judi online. Oh judi online, waduh boro-boro judi buat makan aja susah mau judi," kata Tessy di Bareskrim Polri, Selasa (30/7/2024).
Dia lalu mengaku merasa dirugikan akibat pemberitaan yang mengaitkannya dengan sosok T. Kegiatannya juga menjadi terganggu akibat foto tersebut.
Di tempat yang sama, pengacara Tessy, Nazarudin Lubis menambahkan pihaknya akan menemui Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro atau Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada untuk menyampaikan kliennya bukanlah sosok T.
"Jadi dengan kita datang ke sini dengan menghadap ke yang menangani judi online, sudah kita diskusi, sudah kita laporkan dan kita tegaskan tidak pernah terlibat dan tidak tahu," ujar Nazarudin.
Perihal apakah akan melaporkan Benny atau tidak perihal dugaan pencemaran nama baik, Nazarudin mengaku masih melihat perkembangan terlebih dahulu. Untuk sekarang, dia ingin Benny segera mengungkapkan siapa sosok T yang disebut sebagai bos judi online Indonesia.
"Jadi jangan hanya bisa melemparkan bola dan menjadi berpolemik," tambah Nazarudin.
Diketahui, Benny diperiksa penyidik Bareskrim pada Senin (29/7/2024) kemarin. Usai menjalani pemeriksaan, Ketua BP2MI ini enggan mengungkapkan sosok T yang disebutnya sebagai bos judi online Indonesia. Dia hanya menyebut telah memberikan keterangan yang diketahuinya ke penyidik.
"Pokoknya begini, T itu siapa? Apakah dia benar pengendali atau tidak, saya sudah tuangkan dalam berita acara yang sudah ditandatangani ke temen-temen penyidik," kata Benny di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (29/7/2024).
Benny menegaskan bisa mempertanggungjawabkan sosok T yang disebutnya itu. Dia lalu menyebut maksud T kebal hukum adalah dia belum ditangkap atau diproses hukum hingga saat ini.
"Jadi begini, kalau orang yang katakan diduga atau apa belum ditangkap berarti kebal hukum dong, kan sederhana kan," jelasnya.